Home
KRIMINAL
Polres Muaro Jambi Akan Terus Melakukan Penangkapan llegal Drilling Dan Melibas Pelaku
Polres Muaro Jambi Akan Terus Melakukan Penangkapan llegal Drilling Dan Melibas Pelaku
warta pembaruan
19 Januari 2021 | 3:57 PM WIB
Last Updated
2021-01-19T08:57:46Z
Muaro Jambi - Wartapembaruan.co.id ,Kembali Unit Reskrim polres muaro jambi dan Polsek Mestong telah mengamankan dua truk beserta sopirnya terkait mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat 15/01/2021 pukul 17.35 wib.dan dua truk di amankan di polres muaro jambi
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SiK MH melalui Kasubag Humas AKP. Amradi. SE. Menyampaikan jajaran Polres Muaro Jambi kembali mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen sah beserta dua orang pelaku nya.
Pelaku yang diamankan
1. *SUJONO Bin DAIM (Alm)*, 45 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat RT.30 Desa Talang Belido Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi.
2. M JAMIL Bin BUSTAMI*, 42 tahun, laki-laki, Islam, Sopir, Alamat Desa Ranto Majo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.
Truk yang mengamankan
1 (satu) unit mobil Truck Canter warna Kuning dengan No Pol : BH 8348 ZU . Bermuatan minyak tanah -/+10.000Liter
1 unit truk Box PS 100 nopol B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah +- 9.000,- liter
Jumlah minyak 19.000,- liter
Lokasi penangkapan di Jl Lintas Jambi-Palembang Km.40 Rt.04 Desa Suka Damai Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi. Ungkap Amradi
"Para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang Kec. Bayung Lincir Kab. Musi Banyuasin Sumsel,
Kasubag Humas AKP Amradi menjelaskan
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan didalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha pengangkutan atau barang siapa yg mengangkut sesuatu benda yg patut diduga berasal dr hasil kejahatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda
paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)."
Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP. Tegas Kapolres melalui Kasubag Humas. ( kian tat )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - DPD Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Kepala Daer...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menjelang Munas Golkar Situasi di Internal Golkar memanas antara Elit Politiknya seperti halnya Caketum Go...
-
Ambon, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggali potensi l...