Iklan

Transaksi Narkoba Di Kamar Wisma Putihan Belilas, Tiga Warga Desa Bukit Meranti Ditangkap Polisi

warta pembaruan
14 Januari 2021 | 2:11 PM WIB Last Updated 2021-01-14T07:11:46Z
RENGAT, Wartapembaruan.co.id - Kepolisian Resort (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil membekuk Tiga pemuda yang diduga sedang bertransaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Penangkapan ketiga tersangka kasus Narkoba itu terjadi pada Rabu (6/1/2021) sore sekira pukul 18.30 Wib di salah satu kamar Wisma yang berada di Putihan Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kab Inhu.

Ketiga pemuda tersangka kasus Narkoba yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhu tersebut adalah KHR alias Irul (21), PTR alias Putra (21) dan SHD alias Hen (42). Ketiganya merupakan warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida. KHR alias Irul dan PTR alias Putra diketahui sudah sering bertransaksi Narkoba di kamar Wisma Putihan Belilas. Sementara barang haram berupa Narkoba tersebut diperolehnya dari tersangka SHD alias Hen.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada wartawan Kamis (14/1/2021) siang membenarkan adanya penangkapan 3 orang tersangka kasus Narkoba di Kecamatan Seberida. Dijelaskan, awalnya Rabu 6 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib,  salah seorang anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di kamar Wisma Putihan Belilas kerap terjadi transaksi Narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melaporkan hal itu kepada Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.IK, MH. Selanjutnya Kasat mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Kataren S.Sos dan Kanitres Narkoba Polres Inhu Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu, "sebut Misran.

Setelah dilakukan Penyelidikan, ternyata benar ada 2 orang pemuda yang kerap bertransaksi Narkoba jenis Sabu-Sabu di salah satu kamar Wisma Putihan Belilas. Polisi pun terus melakukan pengintaian. Dan tepat pukul 18.30 Wib dilakukan penggrebekan di kamar Wisma tersebut. Saat digerebek, terlihat ada dua pemuda. Namun saat kedua pemuda digeladah tidak ditemukan Narkoba, tapi di atas Bantal ditemukan 2 bungkus plastik klep bening yang diduga berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor 2,17 Gram.

Kedua pemuda tersebut mengakui bahwa Sabu-Sabu itu rencananya akan mereka jual kembali serta mengakui bahwa mereka selalu bertransaksi di kamar Wisma Putihan Belilas. Dan kedua tersangka itu juga mengakui bahwa Sabu-Sabu itu merupakan milik SHD alias Hen.

Lalu Polisi pun langsung bergegas menuju rumah Hen dan sekira pukul 20.30 Wib, SHD alias Hen berhasil diamankan. Tersangka Hen mengakui bahwa dirinya memperoleh Sabu-Sabu itu dari seseorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu. "Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu, "pungkas PS Paur Humas Polres Inhu itu.


Penulis : Lamhot Manurung.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Transaksi Narkoba Di Kamar Wisma Putihan Belilas, Tiga Warga Desa Bukit Meranti Ditangkap Polisi

Trending Now

Iklan