BREAKING NEWS

Klarifikasi Pengelola Tambang Galian C Cipanas, Dukupuntang, Cirebon : Terkait Pemberitaan Yang Beredar


Kabupaten Cirebon, Wartapembaruan.co.id
- Terkait Pemberitaan di berbagai platform baik melalui pemberitaan secara online maupun cetak yang berjudul "Forkopimda Kabupaten Cirebon Tutup Tambang Galian C Ilegal Di Cipanas Cirebon", Sang Pemilik Usaha Tambang membantahnya bahwa Tambang Galian C miliknya sudah berizin lengkap dan sedang menempuh perpanjangan perizinan. Jumat (20/06/2025).

Pemilik lahan tambang galian c yang berada di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, H.Subhan saat ditemui di kawasan Bima, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

"Perlu di ketahui bersama bahwa usaha tambang galian c milik kami yang berada di Blok Curug Dengkak Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, yang di kelola oleh Cv. Bukit Aden sudah memiliki legalitas baik dari sisi produksi yaitu ijin usaha pertambangan hasil produksi maupun dari sisi lahan tambang kami sudah memiliki surat persetujuan penggunaan kawasan hutan yang rilis pada tahun 2022 dan berakhir pada September tahun 2025 ini, dan proses permohonan perpanjangan sedang di tempuh jadi jika di katakan kami ilegal kami keberatan". Sanggah H. Subhan.

Subhan menyebut, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Forkopimda terkesan terburu - buru tanpa melalui pendalaman, hal itu dibuktikan dengan adanya pemberian garis polisi di lokasi tambang dan alat berat milik kami.

"Saat sidak dilakukan memang tidak ada aktifitas penambangan dan hanya ada perbaikan jalan saja, kami patuh terhadap aturan dan hukum, karena per tanggal 12 Juni 2025  itu kami sudah mendapat surat teguran untuk itu kami menghentikan aktivitas penambangan, namun yang menjadi pertanyaan kami adalah mengapa surat SP 1 terbit setelah ada sidak Forkopimda Kabupaten Cirebon surat peringatan pertama terbit pertanggal 17/05/2025 kemarin". Subhan menambahkan.

Subhan melanjutkan, jauh sebelum tragedi longsor gunung kuda, CV Bukit Aden sudah melakukan proses ijin prosedur penambangan melalui ESDM Kabupaten Cirebon dan ESDM Provinsi artinya, secara prosedur administratif sudah dilakukan. Hanya saja, kejadian janggal ketika upload dokumen di OSS.

"Dokumen yang diupload di oss sudah tertahan hampir dua bulan dengan status menunggu, apakah sistem yang kurang baik atau memang sengaja mau ada permainan, dokumen itu tinggal di submit sudah melakukan dua kali percobaan hasilnya masih sama yaitu tertahan" ungkapnya

Subhan juga mempertanyakan apa dasar sehingga pengajuan RKAB tersebut sampai dua bulan tidak ada respon atau jawaban hanya di gantung saja sedangkan sekarang dasar dinas ESDM tidak memperbolehkan kita aktivitas adalah RKAB.

"Saya juga ingi bertanya apa dasar sehingga pengajuan RKAB tersebut sampai dua bulan tidak ada respon atau jawaban hanya di gantung saja sedangkan sekarang dasar dinas ESDM tidak memperbolehkan kita aktivitas adalah RKAB?". Sahutnya.

Subhan berharap agar pemerintah khususnya Pemprov jabar kembali melakukan kajian ulang terhadap penutupan lokasi tambang yang ada di jawa barat, sebab,kata Subhan dampak dari itu sangat tinggi. 

"Tidak semua tambang itu ilegal,jadi tolong di kaji ulang dan berikan solusinya segera jangan kami digantung tanpa ada kejelasan" pungkasnya.

(Sendi) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image