Iklan

Kemkominfo Blokir Situs Tiktok Cash Atas Permintaan OJK

warta pembaruan
11 Februari 2021 | 11:55 PM WIB Last Updated 2021-02-12T07:35:28Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran atas situs Tiktok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, menyatakan pemblokiran itu dilakukan sesuai permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Betul, Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin," kata Dedy, dikutip melalui situs kominfo.go.id, Kamis (11/2/2021).

Menurut Dedy, pemblokiran itu tidak hanya untuk situs, tetapi juga mencakup media sosial yang terafiliasi ke situs itu. “Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Dedy.

Dedy menambahkan, pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. “Alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum,” imbuh Dedy Permadi.

Kasus TikTok Cash ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga. Situs itu melakukan kegiatan pemberian reward kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok. Bahkan, untuk menjadi anggota di platform tersebut, seseorang harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.

TikTok Cash menerapkan sistem di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung agar dapat meningkatkan keuntungan. Kemudian, saldo sejumlah tertentu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Konsep TikTok Cash juga sama dengan Vtube yang telah dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK, sebagai entitas investasi. Vtube menjanjikan penghasilan mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari (Azwar).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemkominfo Blokir Situs Tiktok Cash Atas Permintaan OJK

Trending Now

Iklan