Iklan

Sosialisasi UU Kebidanan Dewi Aryani Ingatkan Kewajiban dan Hak Bidan

warta pembaruan
22 Februari 2021 | 11:55 PM WIB Last Updated 2021-02-22T16:55:02Z


TEGAL, Wartapembaruan.co.id
  - Dalam masa reses kali ini Dr. Dewi Aryani. M.Si anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan berbagai kegiatan salah satu diantaranya adalah sosialisasi UU No 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, Senin (22/2/2021).

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di Rumah Aspirasi di dukuh peleman desa sidaharja kecamatan suradadi Kab Tegal. Hadir puluhan peserta sosialisasi yang terdiri dari bidan dari Kab Tegal, tokoh masyarakat dan kelompok PKK. 

DeAr menegaskan kembali soal hak dan kewajiban para bidan sesuai UU terbaru tersebut. Yang berkaitan dengan kewajiban profesi Dewi Aryani menekankan agar para bidan benar- benar melaksanakan tugasnya sepenuh hati dan memahami kewajibannya diantaranya adalah memberikan pelayanan sesuai kompetensi, kewenangan, mematuhi kode etik standar profesi, standar pelayanan profesi hingga standar operasional.

“ Para bidan juga di harapkan selalu menggali perkembangan ilmu pengetahuan di bidang kebidanan. Mempertahankan dan meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya melalui pendidikan dan berbagai pelatihan yang di perlukan”, tandas Dewi Aryani.


Selain itu Dewi juga mendorong pemerintah pusat hingga daerah untuk dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan terkait agar pendidikan kebidanan tidak hanya terfokus pada pendidikan vokasi saja yang menyebabkan pengembangan profesi bidan menjadi lambat.  Dalam hal praktek kebidanan jangan sampai ada lagi ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang di miliki oleh bidan. 


Bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan harus di siapkan kemampuannya untuk mengatasi berbagai perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat. Karenanya menjadi hak para bidan juga untuk terus di bekali berbagai pengetahuan dan praktik sesuai dengan perkembangan keilmuan hingga peralatan kesehatan yang ada.

Pada kesempatan ini Dewi Aryani jg memberikan bingkisan paket sembako yang berisi beras, minyak, gula, sarden, teh, kopi, madu, mie kering, sabun cair, jilbab dan lipstik untuk para bidan peserta sosialisasi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sosialisasi UU Kebidanan Dewi Aryani Ingatkan Kewajiban dan Hak Bidan

Trending Now

Iklan