Iklan

Inspektorat Labuhanbatu Minta Pemdes Meranti Paham Kembalikan Uang Pungli

warta pembaruan
11 Maret 2021 | 5:29 PM WIB Last Updated 2021-03-11T15:51:20Z
Warta pembaruan.co.id Labuhanbatu Raya
Inspektorat Pemkab Labuhanbatu selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) merekomendasikan agar pemerintahan desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu mengembalikan uang hasil Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penyaluran bantuan sosial Covid-19 dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020. Rekomendasi itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :700/56/LHP/Itkab-Sekr/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan Kejari Labuhanbatu Kumaedi, SH melalui Kasi Intelijen Syahron Hasibuan,SH melalui seluler Kamis (11/03/2021) saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat desa Meranti Paham ke Institusi tersebut belum lama ini.

Menurut Syahron, setelah menerima laporan masyarakat, penyidik Kejari Labuhanbatu sesuai ketentuan berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP. Kejari Labuhanbatu meminta agar  inspektorat melakukan audit investigasi terkait laporan masyarakat itu.

Selanjutnya, Pada tanggal 26 Oktober 2020, Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :700/56/LHP/Itkab-Sekr/2020. Dalam LHP itu antara lain disebutkan bahwa,  pengutipan uang dengan jumlah bervariasi sebesar Rp 5.000 hingga Rp 15.000 itu didasarkan pada kesepakatan dalam musyawarah pemerintah desa Meranti Paham dengan warga. Dalam rapat itu disimpulkan bahwa warga tidak keberatan dengan pengutipan itu.

Kemudian, dari 448 orang yang menerima bantuan sosial berupa sembako itu,  tidak seluruhnya warga memberikan uang yang telah disepakati tersebut.

“Berdasarkan hasil audit investigasi inspektorat, pengutipan itu hasil musyawarah dengan warga.  Warga tidak keberatan dengan pengutipan itu. Uang itu disebutkan untuk biaya transportasi, bongkar muat, pengemasan, jaga malam dan konsumsi” ujar Syahron mengutip LHP Inspektorat.

Atas audit investigasi itu, Inspektorat dalam LHP nya merekomendasikan agar pemerintahan desa untuk mengembalikan uang hasil pungutan dari warga yang total nilainya sebesar Rp 3.985.000.

“Sesuai hasil kesimpulan pemeriksaan atas dokumen dan fisik bantuan sembako gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2020, disarankan kepada pemerintah desa Meranti Paham agar mengembalikan uang kutipan sebesar Rp 3.985.000” ujar Syahron kembali membacakan rekomendasi LHP Inspektorat.

Menanggapi tudingan bahwa pihaknya menjadikan masalah itu sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Syahron membantahnya. Menurut Syahron, tudingan itu tendensius dan bersifat fitnah. Sebab,  sudah ada kesimpulan dari masalah itu sesuai LHP inspektorat.

“Dengan rekomendasi LHP inspektorat, sudah jelas bahwa masalah itu sudah clear. Pemerintah desa diberi sanksi untuk mengembalikan uang hasil pungli itu. Jadi selesai,” ujarnya

Syahron mengaku sempat marah ketika ada pihak-pihak yang menuding Institusi Kejari Labuhanbatu menjadikan masalah itu sebagai ATM. Sebab tudingan bernuansa fitnah mencoreng nama institusi adhyaksa itu.

“Bagi warga/ pelapor/ rekan media yg hendak melakukan konfirmasi laporan, hendaknya disilahkan untuk datang kekantor Kejari Labuhanbatu dan kami pastikan dilayani dan diberikan informasi yg cukup, sesuai dengan petunjuk pimpinan,”tandasnya.

Albert Hutagaol
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inspektorat Labuhanbatu Minta Pemdes Meranti Paham Kembalikan Uang Pungli

Trending Now

Iklan