BREAKING NEWS

Diduga Sertifikat Dimanipulasi, Tanah 2,7 Hektare “Membengkak” Jadi 4,3 Hektare di Pemayung


Pemayung, Wartapembaruan
.co.od - Batang Hari, Kamis, 15 Januari 2026 Aroma mafia tanah kembali tercium di Desa Sarasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Jambi. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah batas lahan mereka menyusut beberapa meter. Penyebabnya diduga kuat akibat penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang pemilik lahan berinisial SM.

Ironisnya, lahan yang dibeli SM dari almarhum Baki pada tahun 1996 dengan luas sekitar 2,7 hektare, kini dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat membengkak menjadi 4,30 hektare. Selisih lebih dari 1,6 hektare itu kini menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Akta Jual Beli Tak Pernah Ditunjukkan

Hasil investigasi awak media bersama LPKSM serta perwakilan ahli waris, Helmi, mengungkap fakta mencengangkan. Mantan Kepala Desa Sarasah, Suhadi, dan mantan Ketua RT 03, Husein, mengaku sejak awal sudah mencurigai keabsahan dokumen SM.

Menurut Suhadi, saat dirinya menjabat sebagai Kades pada tahun 2008, pemerintah mengadakan program Redis (sertifikat massal). Namun sebelum pengurusan sertifikat, ia meminta SM menunjukkan akta jual beli sebagai dasar kepemilikan.

“Saya minta berkali-kali agar SM menunjukkan akta jual beli, tapi tidak pernah diberikan. Ditunjukkan saja tidak mau. Kalau memang luasnya dua hektare, ya harus sesuai ukurannya,” tegas Suhadi.

Namun anehnya, meski akta tak pernah diperlihatkan, sertifikat tetap terbit.

Oknum Pengukur Diduga Bukan dari BPN

Keanehan lain muncul dari proses pengukuran lahan. SM mengklaim bahwa pengukuran dilakukan oleh petugas BPN. Namun setelah ditelusuri, orang tersebut ternyata bukan pegawai BPN, melainkan tukang ukur dari PT NGK, perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Fakta ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa pengukuran yang menjadi pintu masuk membengkaknya luas lahan dalam sertifikat.

Warga dan ahli waris yang merasa lahannya dirampas sudah melapor ke Ketua RT dan desa. Mediasi berkali-kali dilakukan, namun selalu buntu.

Pemegang sertifikat, SM, bersikeras bahwa dokumen yang ia miliki lebih kuat dan sah, meski luasnya tak sesuai dengan akta jual beli awal.

“Ini jelas ada dugaan penguasaan tanah yang bukan haknya. Kalau beli 2 hektare, kok bisa jadi 4 hektare?” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Kades Janji Mediasi Ulang

Kepala Desa Sarasah saat ini, Datuk Yani, membenarkan bahwa pihaknya akan kembali memediasi kedua belah pihak.

“Secepatnya akan kami mediasi lagi supaya persoalan tanah ini bisa diselesaikan,” katanya saat ditemui awak media.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar:

Bagaimana mungkin sertifikat bisa terbit dengan luas yang tak sesuai akta jual beli?

Siapa yang bertanggung jawab atas pengukuran?

Apakah ada oknum yang bermain?


Warga mendesak aparat penegak hukum dan ATR/BPN Batang Hari turun tangan mengusut dugaan mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.


Jika benar terjadi manipulasi data, maka ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan kejahatan pertanahan terstruktur yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image