Dugaan Skandal Migas: PT Cakra Petro Energi Disebut Terkait Kapal SPOB Rhava 01, Aroma Konflik Kepentingan di KSOP Palembang
PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Hasil investigasi lapangan mengungkap indikasi kuat keterkaitan langsung antara PT Cakra Petro Energi (CPE) yang dikendalikan oleh Sdr. Risdan dengan aktivitas operasional Kapal Minyak SPOB Rhava 01, sebuah kapal yang secara administratif berada di bawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
PT Cakra Petro Energi diketahui bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak (BBM) dengan alamat kantor di Jl. Soekarno Hatta, Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Berdasarkan penelusuran, perusahaan ini diduga menyewa Kapal SPOB Rhava 01 untuk kepentingan operasional distribusi minyak.
Yang menjadi sorotan serius, Kapal SPOB Rhava 01 disebut-sebut merupakan milik Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, S.T., M.M., M.Tr. Opsla. Fakta ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat KSOP merupakan institusi yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan keselamatan laut.
Lebih jauh, PT Cakra Petro Energi diduga menggunakan Kapal SPOB Rhava 01 sebagai sarana penampungan dan distribusi minyak mentah hasil illegal drilling yang bersumber dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya kawasan Bayung Lencir, Keluang, dan Babat Supat, yang selama ini dikenal rawan praktik pengeboran minyak tanpa izin.
Dari aspek hukum pelayaran, temuan investigasi menunjukkan bahwa Kapal SPOB Rhava 01 beberapa kali beroperasi di luar lintasan dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelayaran resmi, termasuk manifest dan izin rute. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar:
. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
. Serta ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran di bawah kewenangan KSOP.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pelaku lapangan, penyewaan kapal dilakukan secara non-formal, diduga melibatkan oknum yang memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan KSOP Palembang. Sistem pembayaran disebut dilakukan langsung oleh pihak Sdr. Risdan kepada operator kapal, tanpa mekanisme kontrak resmi dan pencatatan administrasi negara.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur:
. Penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor
. Permufakatan jahat dalam kejahatan sumber daya alam
. Tindak pidana migas sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
. Serta pelanggaran etik dan disiplin aparatur negara
Kasus ini dinilai tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menyentuh integritas institusi negara, mengingat adanya dugaan pemanfaatan sarana milik pejabat pengawas untuk aktivitas yang justru berada di luar koridor hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Cakra Petro Energi, Sdr. Risdan, Kepala KSOP Palembang, maupun instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan aparat penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh uraian di atas masih bersifat dugaan berdasarkan temuan awal, dan kebenaran materiil wajib dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta klarifikasi resmi oleh instansi berwenang, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.
