Iklan

Kerjasama Indonesia – Filipina, Yasonna: UU Ciptaker Ciptakan Invetasi

warta pembaruan
27 Maret 2021 | 11:45 AM WIB Last Updated 2021-03-27T04:45:13Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
--  Indonesia dan Filipina adalah dua negara dengan kekuatan ekonomi besar di kawasan Asean. Namun pandemi Covid-19 membuat membuat ekonomi dua negara tersebut mengalami kontraksi. Untuk mengatasinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan penting bagi kedua negara ini memperkuat bilateral, khususnya di bidang ekonomi, dalam mengatasi dampak-dampak yang merugikan akibat pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam forum diskusi Phillipine Economic Outlook 2021 online pada Kamis (25/03/2021). 

Menurut Yasonna, kerjasama ekonomi Indonesia dan Filipina pada dua bulan pertama di tahun ini sangat menjanjikan. Ia menyebutkan bahwa neraca perdagangan antara Indonesia dan Filipina terus naik selama bulan Februari 2021, dengan peningkatan angka ekspor sebesar 8,6 % dan impor sebesar 14,9% dibanding tahun sebelumnya.

“Sebagai 2 negara dengan ekonomi terbesar se-ASEAN, kita perlu terus meningkatkan kerja sama bilateral demi menghadapi krisis yang akan timbul selama pandemi” ujar Yasonna di ruang kerjanya, kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta.

Berdasarkan statistik yang ada, Yasonna optimis Indonesia dan Filipina akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat menjanjikan di tahun 2021. Optimisme kerjasama ekonomi bilateral semakin tinggi karena kini Indonesia telah memiliki UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan UU ini, investasi dari luar negeri dapat lebih mudah masuk sehingga tercipta lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

“Undang-Undang ini bertujuan mengatur regulasi dan menyederhanakan birokrasi demi menarik para investor untuk melakukan bisnis di indonesia. Sebanyak 49 peraturan pelaksana UU cipta kerja juga sudah diundangkan untuk mengefektifkan UU Cipta Kerja dalam membantu memulihkan kondisi ekonomi negara selama pandemic”, papar Yasonna.

“Kami akan terus mengupayakan dan memberikan pelayanan hukum agar dapat membuat proses investasi semakin efisien, serta meningkatkan kemudahan melakukan bisnis di Indonesia,” tambah Yasonna lebih jauh.

Kerjasama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Filipina sudah terjalin lebih dari 70 tahun. Keduanya telah banyak memiliki kesepakatan kerjasama yang di berbagai sector yang saling menguntungkan. Terakhir, pada Agustus 2020 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama pihak dari Filipina telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) mengenai pertukaran informasi seputar investasi, seperti kebijakan, peraturan dan prosedur perizinan penanaman modal, serta peluang potensial penanaman modal. MoU ini juga bertujuan mempromosikan dan memfasilitasi investasi asing dari Filipina ke Indonesia dan sebaliknya, serta meningkatkan kerja sama dalam melaksanakan pertemuan bisnis, seminar, dan roadshow terkait.


Tubagus Erif Faturahman,

Kabag Humas Kemenkumham

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kerjasama Indonesia – Filipina, Yasonna: UU Ciptaker Ciptakan Invetasi

Trending Now

Iklan