Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan, yang tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia akhirnya terjawab dengan pernyataan resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem begitu juga siaran Pers Kemendikbud yang hendak merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 dengan memasukan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Kurikulum Wajib.
Atas Sikap Nadiem, Sekjen DPN ISRI Cahyo Gani Saputro sangat mengapresiasi sikap responsif Mendikbud atas kritik, masukan saran dari Masyarakat langkah cepat Nadiem cukup membuat kami lega (baca : ISRI) dan itu menunjukan potret millenial yang tanggap akan situasi dan kondisi serta responsif terhadap arus informasi dan komunikasi yang di suarakan publik.
Cahyo menambahkan revisi ini akan terus di kawal, bahkan Sekjen DPN ISRI ini meminta Pancasila tidak hanya menjadi kurikulum wajib pada pendidikan tinggi namun juga usia dini, dasar dan menengah sebagaimana apa yg telah di ungkapkan Nadiem Pancasila menjadi pondasi dari transformasi pendidikan baik dari pengenalan, pemahaman dan aplikasinya dalam profil Pelajar Pancasila.
Trending Now
-
Oleh: Denny Indrayana Melbourne, Wartapembaruan.co.id - “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus ...
-
Sarolangun, Wartapembaruan.co.id ~ Orang Rimba hidup makin sulit ketika ruang hidup mereka, berubah menjadi bisnis skala besar, seperti per...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kordinator Nasional Jaringan Aktifis Al Washliyah Ikhwan Harahap, S. Pdi dengan tegas menolak jika Jokowi p...
-
Palembang, Wartapembaruan.co.id -. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menggelar open house hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1445 H b...
-
Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH, MH, Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan Eartapembaruan.co.id -- Sampai saat i...