Iklan

Koboi Jalanan Pakai Senjata Sofgun, Ini Kata Bamsoet

warta pembaruan
03 April 2021 | 10:34 AM WIB Last Updated 2021-04-03T03:34:18Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Ternyata koboi jalanan yang mengacung-acungkan pistol itu, menurut keterangan pihak berwajib adalah airsoft gun. Dan ternyata juga memiliki kartu club atau KTA yang sama seperti KTA ilegal yang dimiliki ZA, wanita yang menyerang Mabes Polri beberapa hari yang lalu. 

Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan Olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22.

Indonesia berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. Perkap 18/2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri. 

Dalam Perkap diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/mayor, anggota Legislatif/Lembaga Tinggi Negara/Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perkap 18/2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, serta lulus wawancara Ditintelkam dan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri. 

Senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuataan. Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015. Senjata api tidak bisa dimiliki sembarangan orang, dan tak bisa digunakan secara sembarangan apalagi serampangan.

Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (DPP PERIKHSA), saya selalu mengingatkan bahwa Senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya punya izin khusus dan untuk punya izin khusus ada ketentuan dan mempersyaraktan antara lain serangkaian ujian, kesehatan fisik dan mental  dan keterampilan menembak.

Kepemilikan senjata api beladiri untuk masyarakat sipil diatur dengan sangat ketat. Kepemilikan tersebut bukanlah untuk gagah-gagahan dan arogansi. Melainkan dalam rangka partisipasi masyarakat untuk menciptakan rasa aman. Dan bukan sebaliknya. (Bamsoet, Ketua Umum DPP PERIKHSA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Koboi Jalanan Pakai Senjata Sofgun, Ini Kata Bamsoet

Trending Now

Iklan