Kota Mati di Pemkab Maybrat dan Matinya Wakil Rakyat

Foto: Ilustrasi Kantor Pemerintah Bupati Maybrat, Papua Barat Daya. (Istimewa)

MAYBRAT
- Persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maybrat kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pelayanan birokrasi, mekanisme penempatan aparatur sipil negara (ASN), serta kemampuan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berbagai keterangan yang diperoleh pada Kamis (1/10/2026) menyebut adanya dugaan rendahnya kehadiran aparatur pada sejumlah hari kerja, persoalan dalam pengelolaan sumber daya manusia birokrasi, hingga kesulitan anggota DPRD memperoleh dukungan administratif dan anggaran ketika hendak menjalankan fungsi pengawasan.

Sejumlah sumber dari lingkungan pemerintahan daerah menggambarkan kondisi aktivitas perkantoran yang dinilai belum optimal.

Seorang ASN berinisial OS mengatakan bahwa pada hari-hari tertentu aktivitas di sejumlah kantor perangkat daerah tidak selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kondisi kantor sering kali kosong. ASN banyak yang tidak berkantor dan hanya datang atau aktif apabila pimpinan tertinggi berada di tempat,” ujar OS.

Jika benar terjadi secara sistematis, persoalan kehadiran aparatur bukan semata masalah kedisiplinan. Dampaknya dapat berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, serta penggunaan anggaran daerah.

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan bahwa proses mutasi, promosi, maupun penempatan ASN tidak sepenuhnya didasarkan pada kompetensi dan kinerja.

MK, sebagai tokoh masyarakat dan birokrat, mengatakan terdapat aparatur yang dianggap tidak sejalan dengan pimpinan kemudian mengalami perubahan posisi.

“Siapa yang tidak nurut atau dianggap tidak sejalan, langsung digeser begitu saja. Posisinya diganti oleh mereka yang dinilai lebih mengamankan kebijakan,” kata MK.

Sorotan berikutnya mengarah kepada DPRD Maybrat.

Fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah dan pembahasan anggaran, tetapi juga pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Karena itu, kemampuan DPRD memperoleh informasi dan menggunakan instrumen pengawasan menjadi bagian penting dalam mekanisme checks and balances.

Seorang anggota DPRD berinisial AD mengaku mengalami kesulitan ketika lembaga legislatif hendak melakukan pengawasan melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Pengawasan kami sengaja diperlambat oleh pihak eksekutif. Ketika kami di DPRD mau membentuk Pansus, anggarannya tidak ada atau tidak bisa diakses,” ungkap AD.

Apabila memang terdapat hambatan administratif terhadap kegiatan pengawasan, publik berhak mengetahui dasar hukumnya: apakah persoalan tersebut disebabkan keterbatasan anggaran, prosedur administrasi, perubahan kebijakan anggaran, atau faktor lainnya.

Persoalan yang lebih serius muncul dari klaim mengenai akses DPRD terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

YS, yang disebut sebagai salah satu pimpinan DPRD Maybrat, menyatakan bahwa pembahasan anggaran pernah dilakukan secara global tanpa disertai rincian yang memadai.

“Kami diminta mengesahkan anggaran secara global, sementara rincian pekerjaannya disembunyikan. Pada akhirnya, anggaran dapat digeser ke sana kemari tanpa pengawasan,” ujar YS.

Dokumen-dokumen tersebut penting karena dari sanalah publik dapat menelusuri bagaimana sebuah program direncanakan, berapa nilai anggarannya, perangkat daerah mana yang melaksanakan, serta apakah terjadi perubahan setelah APBD ditetapkan.

Pertanyaan mengenai kemungkinan “penarikan” atau perpindahan APBD secara diam-diam harus dijawab secara hati-hati.

Secara administratif, perubahan penggunaan anggaran tidak semestinya dipahami sebagai uang APBD yang dapat dipindahkan tanpa prosedur. Perubahan program, kegiatan, pagu, maupun rincian belanja memiliki mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban.

Sejumlah tokoh masyarakat dan adat meminta pemerintah pusat serta lembaga penegak hukum memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan daerah Maybrat.

ZM, yang disebut sebagai tokoh adat, meminta agar pengelolaan anggaran daerah diperiksa secara menyeluruh.

“Kami meminta secara tegas kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK, agar segera menyelamatkan Kabupaten Maybrat. Audit seluruh anggaran dari tahun 2024, 2025, hingga 2026 secara komprehensif,” ujar ZM.

Desakan serupa disampaikan JH, mantan legislator dan tokoh lokal.

“Periksa semua prosesnya. Tujuannya satu: selamatkan uang negara agar benar-benar dipakai untuk pembangunan masyarakat,” katanya.

Persoalan Maybrat tidak semestinya berhenti pada pertentangan antara eksekutif dan legislatif.

Jika benar terdapat persoalan disiplin ASN, maka data kehadiran dan kinerja harus dibuka serta diperiksa.

Jika benar terjadi politisasi jabatan, keputusan mutasi dan pengangkatan harus diuji terhadap aturan kepegawaian.

Jika benar DPRD mengalami hambatan menjalankan fungsi pengawasan, dokumen administrasi dan anggaran harus diperiksa.

Dan jika benar terdapat dugaan penyimpangan APBD, maka jawabannya bukan melalui tuduhan politik, melainkan melalui penelusuran dokumen, audit, pemeriksaan, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.

Pada titik inilah transparansi menjadi penting. Masyarakat Maybrat berhak mengetahui bagaimana uang daerah direncanakan, dibelanjakan, dan dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Maybrat, DPRD Maybrat, aparat pengawasan internal, BPK, serta aparat penegak hukum memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data.

Pertanyaan paling penting akhirnya sederhana: apakah seluruh proses perencanaan, perubahan, pencairan, dan pertanggungjawaban APBD Maybrat dapat ditelusuri secara transparan dari dokumen awal hingga uang tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat?


Jika jawabannya dapat dibuktikan melalui dokumen dan audit yang terbuka, publik memperoleh kepastian.


Jika ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum harus berjalan sesuai kewenangan.


Hingga berita ini disusun pihak terkait belum terkonfirmasi.


(Tim/Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kota Mati di Pemkab Maybrat dan Matinya Wakil Rakyat
  • Kota Mati di Pemkab Maybrat dan Matinya Wakil Rakyat
  • Kota Mati di Pemkab Maybrat dan Matinya Wakil Rakyat
  • Kota Mati di Pemkab Maybrat dan Matinya Wakil Rakyat
  • Kota Mati di Pemkab Maybrat dan Matinya Wakil Rakyat
  • Kota Mati di Pemkab Maybrat dan Matinya Wakil Rakyat