Penderitaan Aifat Timur Ditukar Komoditas Politik, Negara Berutang pada Rakyat Miskin

Foto: Ilustrasi Kantor Pemerintah Bupati Maybrat, Papua Barat Daya. (Istimewa)
MAYBRAT, Wartapembaruan.co.id - Persoalan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah terisolasi Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim investigasi sepanjang Agustus hingga akhir September 2026, yang kemudian dirangkum pada Rabu (30/9/2026), memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola pembangunan, penggunaan anggaran, serta pemenuhan hak dasar masyarakat di kawasan Aifat Timur.
Penelusuran tersebut merujuk pada dokumen yang diperoleh tim investigasi dan transkrip pemeriksaan sejumlah saksi. Sejumlah keterangan di dalamnya menggambarkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat di wilayah terpencil dengan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah penggunaan faktor keamanan sebagai alasan dalam pelaksanaan pembangunan di kawasan Aifat Timur.
Sejumlah saksi dan tokoh masyarakat yang ditemui tim investigasi mempertanyakan keputusan mengenai pembangunan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan dan jaringan listrik. Mereka menduga terdapat program yang direncanakan untuk kawasan tersebut tetapi pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Keluhan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keamanan yang memang masih menjadi persoalan di Maybrat. Pada Maret 2026, misalnya, TNI melaporkan kontak tembak di wilayah Aifat Selatan yang menyebabkan dua prajurit gugur. Pada Agustus 2026, juga dilaporkan adanya kekerasan terhadap tiga warga di wilayah Aifat Timur Tengah.
Karena itu, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata apakah ancaman keamanan ada atau tidak, melainkan apakah setiap penghentian, penundaan, penggeseran, atau perubahan program pembangunan memiliki dasar keamanan yang jelas, terdokumentasi, dan sesuai dengan keputusan anggaran.
Di sisi lain, data publik menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut tetap menjadi agenda pemerintah. PLN pada Juni 2026 menyatakan menargetkan 19 kampung di Maybrat mendapatkan akses listrik pada akhir 2026, termasuk sejumlah wilayah di Distrik Aifat Timur dan Mare Selatan.
Fakta tersebut membuat transparansi mengenai lokasi, jadwal, sumber anggaran, status pekerjaan, serta alasan perubahan program menjadi penting untuk diperiksa.
Seorang tokoh masyarakat yang disebut berinisial SM mengatakan bahwa alasan keamanan dinilai kerap digunakan dalam pembahasan pembangunan.
“Isu keamanan ini bagi saya banyak dimainkan. Pemerintah daerah seolah sengaja tidak mau turun dan beralasan daerah rawan, padahal wilayah kami sebenarnya bisa didekati jika ada niat membangun,” ungkapnya.
Persoalan pembangunan juga berkaitan dengan keberadaan warga yang masih terdampak situasi keamanan.
Pada Maret 2026, aparat gabungan TNI dan pemerintah daerah mengevakuasi 21 warga dari kawasan hutan di Distrik Aifat Timur Jauh. Para warga tersebut disebut telah berada di kawasan perbatasan Maybrat–Teluk Bintuni akibat gangguan keamanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengungsian dan pemulihan wilayah tidak dapat dipisahkan dari persoalan keamanan, akses transportasi, fasilitas dasar, serta kepastian rehabilitasi permukiman.
Sejumlah tokoh masyarakat yang diwawancarai tim investigasi menilai pemulihan wilayah terdampak seharusnya tidak berhenti pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pembangunan jalan, listrik, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, laporan pemantauan independen pada September 2026 mencatat keberadaan sejumlah pos keamanan di kawasan Aifat dan menyebut beberapa di antaranya menggunakan bangunan sipil. Temuan tersebut menjadi isu tersendiri yang membutuhkan klarifikasi dari pemerintah dan aparat keamanan mengenai status penggunaan bangunan, dasar penempatan pos, serta mekanisme pembiayaannya.
Persoalan lain yang disoroti dalam dokumen dan keterangan saksi adalah biaya sewa rumah yang digunakan sebagai tempat pos atau hunian personel keamanan di Kampung Ayata, Dusun Aimas.
Berdasarkan keterangan yang berasal dari pemeriksaan saksi, terdapat dugaan tunggakan sewa dengan nilai sekitar Rp180 juta selama tiga tahun.
Dalam situasi tersebut, masyarakat setempat menyebut telah melakukan swadaya sekitar Rp20 juta sebagai uang muka pembayaran kepada pemilik rumah.
“Pemerintah daerah mengelola APBD, tetapi untuk urusan sewa pos pengamanan aparat saja dibiarkan menunggak. Masyarakat akhirnya harus patungan agar pos tetap ada,” jelas SM.
Publik juga perlu mengetahui apakah suatu program benar-benar dibatalkan, ditunda, digeser, atau hanya mengalami perubahan lokasi karena pertimbangan teknis maupun keamanan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku adat yang diwawancarai meminta pemerintah pusat dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Maybrat.
ZM meminta audit terhadap anggaran pemerintah daerah sejak 2024 hingga 2026.
"Kami meminta secara tegas kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK, agar segera menyelamatkan Kabupaten Maybrat. Audit seluruh anggaran dari tahun 2024, 2025, hingga 2026 agar situasi pulih dan rakyat bisa menikmati haknya,” tutur ZM.
Permintaan serupa disampaikan JH. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan anggaran daerah digunakan sesuai peruntukan dan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum di Jakarta turun langsung mengaudit APBD Maybrat secara transparan,” ujar JH tokoh adat dan pemangku kekuasaan lokal di Maybrat.
Praktik pengabaian tanggung jawab anggaran dan dugaan pengalihan pos keuangan diskriminatif ini diduga berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan serta hak-hak dasar masyarakat.
Ketika penderitaan warga di zona-zona terisolasi dijadikan tumbal politik, dan kewajiban sewa pos aparat keamanan pun tega dibebankan kepada kantong rakyat yang kelaparan, sudah harga mati bagi Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera turun tangan, untuk sesegera mungkin mengusut tuntas terkait carut-marut di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hingga berita ini disusun dalam hasil investigasi tim di lapangan, pihak Pemerintah Kabupaten Maybrat belum terkonfirmasi.
(Tim/Red)