Terkuak Jasa Raharja Putra Nyatakan Panitia Funfest Tak Ajukan Polis Polresta Teap Terbitkan Izin Keramaian, DPRD Jangan Tunda RDPU - Ini tentang kepercayaan Public


Banyuwangi, Wartapembaruan.co.id ~ Polemik konser bersponsor rokok GeoMild di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron Genteng memasuki babak baru. PT. Jasa Raharja Putra Cabang Banyuwangi secara resmi membalas surat klarifikasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi.

Dalam surat balasan tertanggal 29 September 2026, Jasa Raharja Putra mengakui bahwa Panitia Genteng Funfest 26 tidak pernah mengajukan permohonan apapun dan tidak memiliki Polis Jaminan Asuransi untuk ribuan penonton konser yang digelar pada 17 September 2026.

Padahal, konser tersebut digelar di atas Barang Milik Daerah (BMD) yang luasnya terbagi dua dan menjual tiket dengan harga fantastis hingga setengah juta rupiah ke atas secara online dengan jumlah penonton ribuan.

"Ini pengakuan resmi dan tertulis. Jasa Raharja Putra sudah menjawab: Tidak ada permohonan, tidak ada polis. Artinya ribuan nyawa penonton malam itu dibiarkan tanpa perlindungan jiwa. Jika panggung roboh, jika terjadi kericuhan, siapa yang tanggung jawab? Apakah akan dibebankan ke APBD?" tegas Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, Selasa (30/9/2026).

Sponsor GeoMild Tak Ada Dalam Proposal, Diduga Modus Selundupan

Investigasi LPLH-TN menemukan fakta yang lebih parah. Dalam dokumen proposal awal yang diajukan panitia untuk peminjaman/sewa aset, nama sponsor rokok GeoMild tidak pernah dicantumkan sama sekali.

"Proposal awalnya dikemas sebagai kegiatan dalam rangka memeriahkan festival musik funfest2026,sarana promosi produk UMKM lokal, kerajinan, fashion dalam pameran, Tiba-tiba di lapangan, muncul gapura raksasa GEONERATIONS MEMORY LANE berdekatan Mushola Bakkah Al-Balad. Ini jelas modus penyelundupan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ungkap Rofiq.

Perbuatan tersebut diduga melanggar PP No.28 Tahun 2024 Pasal 442 ayat (1) yang melarang keras kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di KTR, termasuk RTH dan tempat bermain anak. Jo. PP No.109/2012. Ancamannya denda Rp.2 Miliar untuk korporasi sesuai UU No.17/2023 Pasal 437.

Polresta Terbitkan Izin Tanpa Asuransi, Adakah Kongkalikong?

Dengan tidak adanya Polis Asuransi dari Jasa Raharja Putra sebagai syarat wajib keselamatan publik, muncul pertanyaan besar: Bagaimana kok bisa? diduga Polresta banyuwangi terbitkan Surat Izin Keramaian, konser pun berjalan

Sesuai Prosedur Tetap (Protap) Polri dan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Pengamanan, setiap izin keramaian di atas 1.000 orang WAJIB melampirkan:

1.  Izin penggunaan aset dari Pemda (BPKAD) sebagai pengelola BMD.
2.  Rekomendasi Camat dan Kades setempat.
3.  Polis Asuransi Public Liability dari Jasa Raharja Putra / Jasa Raharja.
4.  Rencana Pengamanan (Renpam) dan Surat Keterangan Bebas KTR dari Dinkes/DLH.

"Jika asuransi tidak ada, secara SOP izin tidak boleh terbit. Ini baku. Maka kami patut menduga ada kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu," tegas Rofiq.

"Apakah nilai jaminan premi asuransi yang seharusnya sekitar Rp.20-50 jutaan itu masuk tp, dikongkalikong? Kemana larinya retribusi sewa aset BMD dan Pajak PBJT Hiburan 10% yang PAD-nya sampai hari ini diduga masih nihil? Ini yang harus dijawab Kapolresta di depan DPRD," lanjutnya.

Nasib BMD Maron di Ujung Tanduk

Kini nasib BMD RTH Maron Genteng menjadi sorotan publik. Lapangan dan RTH yang seharusnya menjadi paru-paru kota, ruang bermain anak, dan ruang publik warga, telah beralih fungsi menjadi arena komersial sponsor rokok tanpa kejelasan kontribusi PAD.

Atas temuan ini, LPLH-TN mendesak:

1.  Kapolresta Banyuwangi membuka dan menjelaskan dasar hukum penerbitan izin keramaian tanpa polis asuransi.
2.  Propam Polda Jatim dan Kompolnas RI turun memeriksa dugaan pelanggaran Protap perizinan di Polresta Banyuwangi.
3.  Bupati dan Sekda Banyuwangi segera mengamankan aset BMD dan mengaudit total pengelolaan RTH Maron oleh Pokmas Laron Boro dan Camat Genteng.
4.  Kajari Banyuwangi mengusut dugaan kebocoran PAD Retribusi BMD dan Pajak Hiburan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kami sudah kantongi balasan resmi Jasa Raharja Putra tanggal 29 September 2026. Ini bukti kuat bahwa SOP keselamatan publik diabaikan. RDPU di DPRD harus segera digelar, september hampir berakhir Jika tidak, kami akan bawa dossier lengkap beserta bukti surat ini ke Polda Jatim, Kompolnas, dan Kemendagri," pungkas Rofiq.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak LPLH-TN mengaku belum mendapat informasi dan klarifikasi resmi dari para pihak terkait, termasuk Kapolresta Banyuwangi dan Kasat Intelkam. 

(Tim)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Terkuak Jasa Raharja Putra Nyatakan Panitia Funfest Tak Ajukan Polis Polresta Teap Terbitkan Izin Keramaian, DPRD Jangan Tunda RDPU - Ini tentang kepercayaan Public
  • Terkuak Jasa Raharja Putra Nyatakan Panitia Funfest Tak Ajukan Polis Polresta Teap Terbitkan Izin Keramaian, DPRD Jangan Tunda RDPU - Ini tentang kepercayaan Public
  • Terkuak Jasa Raharja Putra Nyatakan Panitia Funfest Tak Ajukan Polis Polresta Teap Terbitkan Izin Keramaian, DPRD Jangan Tunda RDPU - Ini tentang kepercayaan Public
  • Terkuak Jasa Raharja Putra Nyatakan Panitia Funfest Tak Ajukan Polis Polresta Teap Terbitkan Izin Keramaian, DPRD Jangan Tunda RDPU - Ini tentang kepercayaan Public
  • Terkuak Jasa Raharja Putra Nyatakan Panitia Funfest Tak Ajukan Polis Polresta Teap Terbitkan Izin Keramaian, DPRD Jangan Tunda RDPU - Ini tentang kepercayaan Public
  • Terkuak Jasa Raharja Putra Nyatakan Panitia Funfest Tak Ajukan Polis Polresta Teap Terbitkan Izin Keramaian, DPRD Jangan Tunda RDPU - Ini tentang kepercayaan Public