Iklan

Terkait Sengketa Tanah Antara pihak Army dan Alamsyah CS

warta pembaruan
25 Mei 2021 | 10:05 PM WIB Last Updated 2021-05-26T17:05:52Z

Muaro Jambi ,Watapembaruan.co.id - Kepala desa Suko Awin Jaya Jonaidi P Nainggolan mengatakan terkait penguasaan lahan tanah yang luasnya 48 Hektar antara pihak Alamsyah cs dengan pihak Army yang berlokasi di kawasan Desa Suko Awin Jaya di RT 06 Kabupaten Muaro Jambi pihaknya sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang meng klaim penguasaan lahan tanah tersebut.


Hal tersebut disampaikan langsung  oleh kepala Desa Suko Awin Jaya pada wartawan diruang kerjanya pada hari Senin 24 Mei 2021," Terkait perihal tanah yang diklaim oleh kedua belah pihak kami sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak namun mediasi tersebut tidak didapatkan kesepakatan," Ujar Kepala Desa Suko Awin Jaya.
Pada kesempatan tersebut tidak didapatkan kesepakatan dikarenakan salah satu dari mereka yakni Alamsyah tidak bisa memperlihatkan asal muasal tanah (alhasak).

"Mediasi antara kedua belah pihak terkait lahan tanah tersebut tidak didapatkan kesepakatan dikarenakan Pak Alamsyah tidak bisa memperlihatkan asal muasal tanah (alashak) maka kami menyarankan untuk melakukan kejenjang berikutnya, dan dikantor BPN Muaro Jambi juga pihak Alamsyah tidak bisa memperlihatkan surat menyurat tanah,"Jelasnya Jonaidi P Nainggolan lagi.

Sedangkan Army sendiri yang yang diwawancarai wartawan via telepon seluler pada hari yang sama mengatakan dirinya sudah datang memenuhi undangan mediasi," saya sudah datang namun saya keberatan dengan mediasi tersebut dikarenakan mereka sendiri yakni Alamsyah tidak bisa memperlihatkan surat menyurat tanah dan hal ini tentu saja saya keberatan dengan mediasi antara saya dengan Alamsyah,"Jelasnya Army lagi.

( kian tat )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Sengketa Tanah Antara pihak Army dan Alamsyah CS

Trending Now

Iklan