Iklan

Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

warta pembaruan
30 Juni 2021 | 11:20 PM WIB Last Updated 2021-06-30T16:20:07Z
Jambi, Wartapembaruan.co.id -- Ditpolairud Polda Jambi, berhasil menggagalkan puluhan ribu benur Baby Lobster, saat melintas dikawasan Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K, Rabu (30/06/2021) menyampaikan, benur Baby Lobster yang berhasil digagalkan dan  diamankan ini berasal dari Pandeglang Provinsi Banten, yang diduga merupakan milik inisial DHN dan HB. Yang mana Benur Lobster ini diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan Mobil Pajero Sport warna Putih dengan Nomor Polisi A 1008 BC dengan tujuan keluar negeri yang akan diterima oleh seseorang berinisial KD dengan cara sistem Share Location kepada RVN.

“ Saat dalam perjalanan, kurir berinisial RVN ini,  berhasil kita amankan beserta benur Lobster sebanyak 10 Box dari Mobil Pajero Sport warna Putih,” ucap Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K, yang turut didampingi oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol, S.H.,S.I.K, dan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M, bertempat di Lobi Mapolda Jambi.

Selain itu orang Nomor Satu di Polda Jambi ini juga mengatakan, para pelaku penyelundupan benur Lobster ini, rencananya akan mereka kirim ke luar negeri, dengan menggunakan  jalur penyeberangan laut di Provinsi Jambi, yaitu melalui Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Mantan Dirtipidsiber Bareskrim ini juga menyebutkan, dari 10 Box yang berhasil diamankan ini berisikan  Benur Lobster sebanyak 91.860 ekor terdiri dari Jenis Pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor. Dengan total kerugian Negara diperkirakan  mencapai Rp 9,37 Miliar, dan Untuk Pasal yang disangkakan kepada pelaku ini, yaitu Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagiamana telah dirubah dengan UU RI No 45 Tahun 2009, dengan ancaman Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar.

Kapolda Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K, juga berharap kepada para Tokoh masyarakat, Khususnya yang berada di wilayah perairan agar selalu senantiasa memberikan informasi apabila terjadi hal yang mencurigakan seperti adanya Penyelundupan Benur Lobster, agar segera melapor ke Petugas Kepolisian terdekat, tutup Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K.(AViD).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Trending Now

Iklan