Iklan

Berkunjung ke Kantor Polisi, Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

warta pembaruan
02 Juli 2021 | 1:53 PM WIB Last Updated 2021-07-06T11:56:15Z
PEKALONGAN, Wartapembaruan.co.id  - Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pembuatan SIM, penerimaan laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan penerimaan Laporan Kehilangan Barang (LKB), Polres Pekalongan dan Polsek jajaran tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) seperti wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum memasuki Kantor, wajib menggunakan masker dan mengukur suhu tubuh.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas AKP Akrom menerangkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan dan mengedukasi baik personil Polri sendiri maupun masyarakat yang datang ke kantor agar mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan” ujarnya.

“Diharapkan dengan mentaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan,memakai masker dan menjaga jarak, pelayanan kepada masyarakat di Polres maupun Polsek tetap berjalan dengan baik dan juga personil maupun masyarakat yang datang terhindar dari Covid-19” pungkasnya.

Lebih lanjut Kasubbag Humas juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan tempat cuci tangan berupa air dan sabun untuk area luar. Sedangkan di dalam ruangan tiap loket pelayanan juga disediakan  cairan hand sanitizer yang  bisa dipergunakan oleh masyarakat.

“Tentunya sebelum masyarakat akan memasuki ruang layanan, kami memastikan terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan suhu dan mencuci tangan serta wajib menggunakan masker baik itu orang dewasa maupun anak-anak,” katanya.

Tak sampai disitu saja, pihaknya juga menerapkan social distancing, yaitu dengan mengatur kursi tunggu di ruang pelayanan, dengan memberikan tanda pada kursi dengan jarak minimal satu meter.

Kasubbag Humas mengungkapkan, saat ini pihaknya tidak melakukan pembatasan jumlah masyarakat yang berkunjung ke Polres Pekalongan. Namun masyarakat diharapkan tidak mengabaikan protokol kesehatan, sehingga penularan Covid-19 tidak terjadi di kantor Polres Pekalongan," ujarnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berkunjung ke Kantor Polisi, Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

Trending Now

Iklan