MK Putuskan Paslon 02 ERA Pemenang Pilkada Kab Labuhanbatu
0 menit baca
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pilkada Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dengan perkara Nomor : 141/PHP.BUP-XIX/2021, Jumat (30/7/2021) di Jakarta, telah memutuskan
Pasangan calon (.Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar SPd MM sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Labuhanbatu.
Hasil itu didapat setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK.
"Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK,”Kata yang Mulia Majelis Hakim.
Dengan hasil putusan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Labuhanbatu telah usai dan akan segera melakukan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( M Rajagukguk).
Pasangan calon (.Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar SPd MM sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Labuhanbatu.
Hasil itu didapat setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK.
"Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK,”Kata yang Mulia Majelis Hakim.
Dengan hasil putusan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Labuhanbatu telah usai dan akan segera melakukan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( M Rajagukguk).