Iklan

MK Putuskan Paslon 02 ERA Pemenang Pilkada Kab Labuhanbatu

warta pembaruan
30 Juli 2021 | 7:12 PM WIB Last Updated 2021-07-30T12:12:26Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang  Sengketa Pilkada Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dengan perkara Nomor : 141/PHP.BUP-XIX/2021, Jumat (30/7/2021) di Jakarta, telah memutuskan 

Pasangan calon (.Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar SPd MM sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten  Labuhanbatu.

Hasil itu didapat setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK.

"Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan untuk menetapkan pemenang sesuai keputusan MK,”Kata yang Mulia Majelis Hakim.

Dengan hasil putusan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, sengketa Pilkada Labuhanbatu telah usai dan akan segera melakukan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( M Rajagukguk).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MK Putuskan Paslon 02 ERA Pemenang Pilkada Kab Labuhanbatu

Trending Now

Iklan