Iklan

OPSI: Berikan BSU Bagi Pekerja yang Terdampak PPKM Darurat

warta pembaruan
23 Juli 2021 | 11:01 AM WIB Last Updated 2021-07-23T04:07:31Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat  yang diperpanjang. Tentunya BSU ini sangat baik, sehingga diharapkan pekerja yang terdampak akan memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Menteri Ketenagakerjaan telah menginformasikan ke public tentang skema pemberian BSU ini yaitu diberikan kepada peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp3,5 juta atau upah di bawah Rp3,5 juta. NIlainya Rp500 ribu selama 2 bulan, jadi totalnya sejuta yang akan diberikan sekaligus.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, atas rencana pemberian BSU ini, ada beberapa hal yang perlu dikritisi, yaitu:

Pertama, seharusnya Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan dipotomg upahnya. Kalau Pemerintah memberikan BSU Kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya juga peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha.

"Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang diPHK, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak," pintar Timboel Siregar melalui surat elektronik yang diterima Wartapembaruan.co.id, Kamis (22/7/2021) malam.

Oleh karenanya, lanjut dia, bila Pemerintah tetap menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, justru yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif, karena kalau nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.

"Lagi pula kalau pekerja yang masih mendapat upah diberikan BSU maka dana tersebut kemungkinan ditaruh di tabungan sehingga tidak dibelanjakan, bila diberikan kepada pekerja yang terdampak maka akan dibelanjakan. Dengan dibelanjakan maka akan mendukung konsumsi masyarakat secara agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," jelas Timboel Siregar yang juga Aktivis Buruh dan Pengamat Ketenagakerjaan.

Kedua, mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya Pemerintah (pusat dan daerah) bisa melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak. "Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran," ucap Timboel.

Ketiga, Pemerintah juga seharusnya bisa memberikatahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumahakan tanpa upah atau dipotong upahnya sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU yang bisa dicek kebenarannya, dan bila memang benar maka dapat menerima BSU. Hal ini dilakukan di Program Kartu Prakerja dengan mendaftarkan diri, yang tentunya akan dicek kebenarannya.

"Tentunya dengan mendatangi perusahaan atau mendapat laporan dari pekerja yang terdampak, Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengupdate data pekerja di Sisnaker sehingga ke depan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki data pekerja, tidak lagi hanya berharap dari data BPJS Ketenagakerjaan," uraianya.

Keempat, Timboel berharap Pemerintah memberikan BSU tidak hanya kepada pekerja formal yang terdampak tetapi juga kepada pekerja informal seperti pekerja di mall-mall yang saat PPKM ditutup dan mereka tidak bisa bekerja. Tentunya dengan tidak bekerja maka upahnya akan dipotong atau malah tidak dibayarkan karena upah harian. Pemerintah bisa mendapatkan data penyewa di mall-mal sehingga bisa mendapatkan data pekerja di sana. Demikian juga dengan toko-toko yang ditutup karena PPKM Darurat sehingga pekerjanya dirumahkan, ini juga harus menjadi sasaran BSU. Termasuk juga pekerja online seperti ojek online, dsb yang memang terdampak PPKM Darurat tersebut. Termasuk yang disasar adalah pekerja informal, pekerja migran dan pekerja jasa konstruksi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memang terdampak.

Kelima, terkait dengan proses pemberian BSU yang disalurkan melalui nomor rekening, bila memang pekerja yang terdampak dan ditetapkan sebagai penerima BSU tidak memiliki nomor rekening, sebaiknya Pemerintah memiliki alternatif menyalurkannya via Kantor Pos dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

"Saya berharap Pemerintah bisa lebih adil dalam memberikan BSU Ini sehingga BSU benar-benar tepat sasaran dan akan membantu pekerja yang terdampak atas adanya PPKM darurat," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OPSI: Berikan BSU Bagi Pekerja yang Terdampak PPKM Darurat

Trending Now

Iklan