Iklan

Pemerintah Masifikasi WLKP Online Melalui Sisnaker Bagi Perusahaan Setiap Tahun

warta pembaruan
16 Juli 2021 | 2:59 PM WIB Last Updated 2021-07-16T07:59:52Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) online sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial," ujar Haiyani Rumondang, Jumat (16/7/2021).

Haiyani mengatakan, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang telah dipilih oleh Kemnaker, juga di platform Media sosial Facebook dan Instagram.

Video himbauan WLKP Online yang disampaikan oleh Menaker, akan ditayangkan di beberapa titik Videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan. Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem," kata Haiyani.

Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk," jelasHaiyani.

Haiyani menuturkan, dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," tutur Haiyani.

Haiyani menegaskam sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30  hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan," tegas Haiyani.

Haiyani kembali mengingatkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA," pungkas Dirjen Haiyani Rumondang. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Masifikasi WLKP Online Melalui Sisnaker Bagi Perusahaan Setiap Tahun

Trending Now

Iklan