Iklan

Pemerintah Tetapkan Penerima BSU untuk Buruh/Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK Aktif

warta pembaruan
22 Juli 2021 | 11:15 AM WIB Last Updated 2021-07-22T04:15:26Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah bagi 8 juta Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja/buruh peserta yang masih aktif menjadi peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai kriteria rujukan.

"BPJAMSOSTEK dipilih sebagai rujukan sumber data, mengingat saat ini data BPJAMSOSTEK dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah Rabu (21/7/2021) malam saat mengumumkan pemerintah akan meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 8 juta pekerja peserta BPJAMSOSTEK.

Ida menambahkan, adapun kriteria lainnya pekerja/buruh calon penerima BSU adalah mereka yang berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJAMSOSTEK.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah,” kata Menaker Ida.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” pungkas Ida Fauziyah (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Tetapkan Penerima BSU untuk Buruh/Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK Aktif

Trending Now

Iklan