Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana sangat mengapresiasi kegiatan kerjasama ini,karena sesuai undang undang ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“kami sangat mengapresiasi MoU ini,sehingga dengan kerja sama ini seluruh pekerja perkebunan yang ada di bawah naungan APKASINDO mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”jelas Panji Wibisana.
Adapun isi dari MoU ini bahwa kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi secara bersama dalam menjelaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian setiap anggota APKASINDO dalam melakukan sertifikasi ISPO wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Gus Dalhari Harahap mengatakan akan memberikan informasi data para anggota untuk bersama sama melakukan sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semua kebun perorangan tidak berbadan hukum wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kepengurusan sertifikasi ISPO" Ucap Gusdalhari harahap
“Kami dari APKASINDO SIAP mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat sertifikasi ISPO,,sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021, perpres 44 tahun 2020 dan Permentan 38 Tahun 2020 sehiingga para pekebun dapat lebih tenang dalam melakukan kegiatan nya sehari hari dan sertifikasi ISPO dapat diterbitkan” terang Gus Dalhari Harahap.
Dengan adanya MoU ini dapat juga di ikuti oleh Asosiasi Asosiasi yang lainnya, sehingga program pemerintah tentang ketenagakerjaan berjalan dengan baik. (Marhite Rajagukguk).