Iklan

PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan Sasar Fasilitas Umum

warta pembaruan
03 Juli 2021 | 2:54 PM WIB Last Updated 2021-07-03T21:57:22Z
PEKALONGAN, Wartapembaruan.co.id  - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini telah dimulai hingga dua pekan kedepan dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Adapun PKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Terkait hal itu, untuk mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Pekalongan jajaran TNI-Polri bersama Damkar, BPBD, PMI Kab.Pekalongan dan instansi terkait lainnya melakukan penyemprotan disinfektan dengan mobil Damkar dan PMI, Sabtu (3/7/2021).

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., mengatakan, penyemprotan disinfektan menyasar fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi pusat keramaian masyarakat Kab. Pekalongan

“Pagi ini kami melaksanakan penyemprotan di sepanjang jalan Rinjani, Mandurorejo, Simpang Empat Sibedug (Tugu 0 Km), Jalan Raya Kesesi-Kajen hingga jalan raya Bojong-Kajen, "kata Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut belasan mobil diterjunkan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Mobil public address milik Sat Sabhara Polres Pekalongan juga ikut bergabung untuk memberikan edukasi protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres berharap, dengan dilakukannya penyemprotan cairan disinfektan, penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.

Dirinya juga menghimbau supaya seluruh warga Kab.Pekalongan tidak menganggap enteng penyebaran virus ini. "Untuk masyarakat agar dapat berperan aktif dalam mencegah penularan dan penyebaran dari Covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," tutupnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Darurat Mulai Diberlakukan, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan Sasar Fasilitas Umum

Trending Now

Iklan