Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.
Demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah. "Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," tegas Putri di Jakara, Rabu (7/7/2021).
Menurut Dirjen Putri, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan. "Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," kata Dirjen Putri.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (Azwar)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - DPD Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Kepala Daer...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id —Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal,SH dan Wartawan Edison ke Bareskrim Mabes Polri...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...