Bengkulu, Wartapembaruan.co.id -- Lembaga Pemasyarakatan Peremouan (LPP) Bengkulu, mengeluaran dan membebaskan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Melalui program asimilasi dirumah Permenkumham No 24 Tahun 2021, Kamis (26/08/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari Kepala LPP Bengkulu Yekti Apriyanti Amd.IP, S.Pd, M.Si, Kasi Binadik & Giatja Sepriana Putri dan Kasubsi Registrasi Melda Sihite, dengan mengeluarkan seorang WBP bernama Riski Yolanda.
Kegiatan ini guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada LPP Bengkulu berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 atas perubahan Permenkumham No 32 Tahun 2020, Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan LPP Bengkulu dalam rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
Kegiatan diawali dengan persiapan berkas dan dokumen oleh bagian Registrasi dengan arahan dan persetujuan dari Ka. LPP Bengkulu, dilanjutkan dengan Pemberian SK Surat Lepas kepada WBP. Kegiatan Berjalan Tertib dan Aman.(AViD/r)
Trending Now
-
Oleh: Denny Indrayana Melbourne, Wartapembaruan.co.id - “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Gugatan terhadap SK Bupati Tanjung Jabung Barat H. Dr. Anwar Sadat. S.ag, hari ini kembali disidangkan ...
-
Sarolangun, Wartapembaruan.co.id ~ Orang Rimba hidup makin sulit ketika ruang hidup mereka, berubah menjadi bisnis skala besar, seperti per...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kordinator Nasional Jaringan Aktifis Al Washliyah Ikhwan Harahap, S. Pdi dengan tegas menolak jika Jokowi p...
-
Palembang, Wartapembaruan.co.id -. Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni menggelar open house hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1445 H b...