SIANTAR, Wartapembaruan.co.id - Tim gabungan terdiri dari Polres Siantar, Satpol PP dan TNI menyampaikan imbauan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kegiatan himbauan protokol kesehatan di masa PPKM Level 4 itu dengan mendatangi Lapangan Merdeka (Taman Bunga ) di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Senin (16/8).
"Tim gabungan selain mensosialisasikan juga melakukan teguran langsung kepada masyarakat bahwa selama PPKM Level 4 di Pematangsiantar tidak melaksanakan aktivitas apapun di Lapangan Merdeka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan, Polda Sumatera Utara telah mengirim puluhan personil dalam Bawah Kendali Operasional (BKO) dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, di Kota Siantar yang berlangsung sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
"Para personil yang melaksanakan tugas selama PPKM Level 4 di Siantar bertugas sebagai tracer dan juga bertugas membantu dalam penyekatan ruas jalan, selain itu mereka juga menentukan pekerja esensial dan kritikal guna mengurangi mobilitas masyarakat" jelasnya.
"Siantar menjadi kota ke 2 yang menerapkan PPKM level 4, Ayo seluruh masyarakat bekerjasama agar PPKM level 4 di kota medan dan siantar segera berakhir, karenanya masyarakat patuh untuk mengurangi mobilitas" pungkasnya. (Leodepari)
Trending Now
-
Sinabang, Wartapembaruan.co.id - Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Simeulue Andry Setiawan, SE yang juga merupakan peraih suara terbanyak p...
-
Kendari, Wartapembaruan.co.id -- Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meninjau pelaksanaan Pameran Bursa...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Lisman Hasibuan Sebagai Kader Muda Partai Golkar beberapa kali diskusi Bersama Ketum Partai Golkar secara ...
-
Simeulue Wartapembaruan.co.id - Santoni sebagai Tim Relawan Menyampaikan Ke media bahwa Pj Bupati Simeulue yang akan habis masa Jabatannya ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan tambahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, penyerahan alat bukti...