Iklan

PT DLI/Group Wilmar Kebun Wonosari Diduga Tidak Patuhi UU Ketenagakerjaan PP No 35 Tahun 2021

warta pembaruan
21 Agustus 2021 | 9:27 PM WIB Last Updated 2021-08-21T14:27:46Z

Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id
-- Sahrudi yang berstatus karyawan Panen di Perkebunan PT DLI  WONOSARI yang berlokasi di Desa Sei  Tampang , kecamatan Bilah Hilir, kabupaten labuhan batu, Sumatera Utara,di duga  tidak taati Peraturan PP NO 35 tahun 2021.


Pasalnya  Sahrudi karyawan yang di PHK sepihak Oleh Perusahan PT DLI WONOSARI meminta Perusahaan untuk membayar PHK sesuai UU NO 13 tahun 2003 sesuai perjanjian PKB Perkebunan dengan Karyawan ,dimana Sahrudi yang bekerja selama 7 tahun lebih ,dengan Gaji Pokok Rp 3284500,dengan tunjangan kerja Rp 40.000 ribu rupiah dengan total gaji Rp 3.324.500. dengan Penggantian Hak 15% Rp 5485.920.dengan total jumlah keseluruhan Rp 42.058.720.

Perusahaan mengajukan Uang Pisah sebesar Rp 10.372.440 dengan menghitung 3 bulan upah  .

Tuppal Manik selaku Disnaker dan Mediator memberikan penjelasan ke Sahrudi, bahwa dengan adanya UU PP  NO 35 TAHUN 2021 maka UU no 13 tahun 2003 gugur tidak lagi dipakai semenjak disahkannya UU PP NOMOR 35 TAHUN 2021" Ucap Tuppal Manik Selaku Mediator saat Pertemuan antara yang di  PHK dengan Pihak Perusahan PT DLI WONOSARI.

Sahrudi, Karyawan yang di PHK Perkebunan di dampingi Serikat pekerja Serbundo yang di ketua i Jamaluddin Hasibuan, mengharapkan agar Pihak Perkebunan PT DLI membayar pesangon Sahrudi sesuai dengan usulan yang di ucapkan Disnaker Kabupaten labuhanbatu Rp 23 000.000.dua puluh tiga juta rupiah.

Ketua Serikat PT DLI Wonosari Wahyudi juga Berharap agar perusahaan membayar Sesuai UU PP 35 TAHUN 2021.

Terpisah " saat dikonfirmasi awak Media,Jamaluddin Hasibuan ketua DPD SERBUNDO  Menjelaskan tidak pantas pihak perusahaan membayar hanya uang pisah yang berjumlah Rp 10.472.440.

Ketika di konfirmasi awak media, Perwakilan dari Perusahaan PT DLI ( DAYA LABUHAN INDAH) Hrr Hadia Mufti Lubis, Pasal berapa yang dikenakan pada UU PP NO 35 TAHUN 2021 Kepada Sahrudi yang di PHK pihak perusahaan ,
Hrr Hadia Mufti Lubis menjawab tanyakan saja sama Mediator Ucapnya .
Sahrudi Karyawan Panen yang bekerja di Perkebunan kelapa sawit PT DLI WONOSARI yang bertempat tinggal di desa Wonosari , kecamatan Bilah Hilir, kabupaten labuhanbatu.

Semula berharap akan mendapat Pesangon dari Perusahaan tempat dulunya dia bekerja dengan jumlah Rp 42.058.720 ,Empat Puluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah tidak di penuhi penuhi Perwakilan PT DLI WONOSARI .

Sahrudi semula ngotot harus menerima sesuai UU no 13 tahun 2003 Pasal 61 ayat 2  dan sesuai dengan PKB yang dibuat Oleh Perusahan dengan Karyawan.

Sahrudi Selaku Ter PHK PT DLI ( WILMAR GROOP) menerima penjelasan dari Tuppal Manik bahwa Pasal 61 ayat 2 tidak lagi berlaku.

Jamaluddin Hasibuan selaku ketua DPD SERBUNDO serikat pekerja di kabupaten labuhan batu,Sangat Menyanyangkan sikap dari perusahaan yang tetap mengatakan kami hanya sanggup membayar Rp 10.372.440.tanggal 19 /8/2021 di ruang mediasi Kadisnaker labuhanbatu.

Sahrudi sampai hari ini tanggal  21 /8/2021 masih menunggu niat baik  pihak Perusahaan PT. DLI WONOSARI,
Dan berharap agar mendapatkan pesangon yang layak.

( Marhite Rajagukguk).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT DLI/Group Wilmar Kebun Wonosari Diduga Tidak Patuhi UU Ketenagakerjaan PP No 35 Tahun 2021

Trending Now

Iklan