Iklan

Presiden KSPI Mengharapkan Pemerintah Perpanjang Program BSU dan Kartu Prakerja

warta pembaruan
29 September 2021 | 7:06 PM WIB Last Updated 2021-09-29T12:06:26Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Mengingat pandemi COVID-19 masih belum dapat diprediksi kapan akan usai dan juga dengan masih adanya potensi kenaikan kasus yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan merosotnya daya beli kaum pekerja dan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengharapkan pemerintah dapat memperpanjang jaring pengaman sosial Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kartu Prakerja.

"Kami mendorong, mengharapkan dengan sungguh-sungguh kepada Bapak Presiden Jokowi agar program Bantuan Subsidi Upah dan Kartu Prakerja tetap dilangsungkan, tidak berhenti," tutur Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Terkait jaring pengaman sosial untuk pekerja seperti BSU, dia mengharapkan cakupan penyaluran akan dapat diperluas dan tidak hanya meliputi daerah yang memiliki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 3 dan 4, karena saat ini wilayah yang masuk dalam level 3 dan 4 sudah berkurang, yang merupakan hasil kerja keras pemerintah dan masyarakat.

Untuk itu, Iqbal mendorong agar BSU diprioritaskan untuk buruh dan pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh upah harian, buruh yang upahnya tidak mencukupi karena ada potongan dan dirumahkan. "Buruh-buruh dalam kategori ini harus dipastikan mendapatkan BSU," ucap Said.

Sementara untuk Kartu Prakerja Iqbal mengharapkan dapat memperbesar porsi insentif dibandingkan biaya pelatihan demi mendorong daya beli pekerja yang mengikuti program peningkatan kemampuan tersebut dan mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah. "Nanti kalau sudah normal silahkan dikembalikan sebagaimana kebijakan terdahulu," kata Iqbal.

Kemudian, mengenai upah minimum (UM) tahun depan, Iqbal mengusulkan kenaikan dalam rentang 7-10% dibanding tahun ini. Iqbal meminta besaran kenaikan ini dipenuhi lantaran daya beli tengah terpukul akibat pandemi Covid-19.

Said Iqbal mengatakan, angka tersebut diperoleh dari rata-rata kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nasional. Iqbal mengaku formulasi tersebut disusun berdasarkan survei harga barang di pasar. "Telah terjadi peningkatan harga di pasar sehingga setelah kalkulasi dari 60 item (KHL), muncul kenaikan rata-rata yaitu antara 7-10%," kata Iqbal.

Selain itu, KSPI juga meminta penetapan upah minimum tidak mengacu pada aturan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Sebaliknya, penetapan upah perlu tetap mengacu pada survei KHL.

Meski demikian, menurut Iqbal, usulan kenaikan KHL bisa berbeda-beda di setiap daerah. "Penetapan upah minimum yang dasarnya adalah UU Cipta Kerja dan PP 35, maka kami menolak," ujar Iqbal.

KSPI dan seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah juga tidak akan ikut terlibat dalam pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

Iqbal beralasan setiap kepala daerah berhak untuk menetapkan upah di atas batasan minimum. Ini artinya, bupati atau wali kota tetap bisa menetapkan upah sektoral. "Ini dasar hukumnya Perda yang tidak dicabut oleh omnibus law," ujar Iqbal.

KSPI juga akan mengorganisir aksi penolakan upah minimum 2022 yang mengacu pada aturan UU Cipta Kerja. Adapun, demonstrasi akan dilakukan secara serempak di 34 provinsi.

"Hampir 400 kabupaten/kota serempak ke wali kota untuk menuntut tidak diberlakukan UMK yang mengacu UU Cipta Kerja dan menuntut upah lebih besar dari UMK," pungkas Said Iqbal. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden KSPI Mengharapkan Pemerintah Perpanjang Program BSU dan Kartu Prakerja

Trending Now

Iklan