Peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021. ASN atau PNS yang tidak puas akan keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan keberatan sesuai dengan pasal 2 ayat (1 ) dan (2) Peraturan Presiden tersebut
Bunyi ayat 1 :
PEGAWAI ASN YANG TIDAK PUAS TERHADAP KEPUTUSAN PPK ATAU KEPUTUSAN PEJABAT DAPAT MENGAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF
Ayat 2 : UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) TERDIRI ATAS KEBERATAN DAN BANDING ADMINISTRATIF
Kemudian pengajuan keberatan dapat mengajukan banding administratif secara tertulis lengkap dengan alasan dan bukti oleh ASN atau PNS ,
Banding itu disampaikan kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( BPASN) dan di tembuskan kepada PPK .
Pengajuan banding administratif tersebut paling lama 14 hari kerja setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian , sedangkan PPK harus menanggapi pengajuan banding paling lama 21 hari setelah ASN atau PNS mengajukannya
Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka itu maka BPASN mengambil keputusan banding berdasarkan bukti yang ada
Nantinya keputusan BPASN dapat berupa Penguatan hingga pembatalan keputusan PPK terhadap ASN atau PNS terkait.
Berdasarkan PP tersebut , ASN atau PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan , dan tunjangan sesuai izin dari PPK . (Marhita Rajagukguk/rls)