Iklan

Presiden RI H.Joko Widodo Keluarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN

warta pembaruan
08 September 2021 | 4:27 PM WIB Last Updated 2021-09-08T09:33:28Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Aturan baru itu terkait pengajuan banding administratif bagi ASN sehingga kini ASN ataupun PNS bisa mengajukan keberatan Atas Sanksi Pemberhentian sebagai PNS dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021. ASN atau PNS  yang tidak puas akan keputusan PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan keberatan sesuai dengan pasal 2 ayat (1 ) dan (2) Peraturan Presiden  tersebut

Bunyi ayat 1 :
PEGAWAI ASN YANG TIDAK PUAS TERHADAP KEPUTUSAN PPK ATAU KEPUTUSAN PEJABAT DAPAT MENGAJUKAN UPAYA ADMINISTRATIF

Ayat 2 : UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) TERDIRI ATAS KEBERATAN DAN BANDING ADMINISTRATIF

Kemudian pengajuan keberatan dapat mengajukan banding administratif secara tertulis lengkap dengan alasan dan bukti oleh ASN atau PNS ,
Banding itu disampaikan  kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara ( BPASN) dan di tembuskan kepada PPK .

Pengajuan banding administratif tersebut paling lama 14 hari kerja setelah tanggal keputusan PPK atau pemberhentian , sedangkan PPK harus menanggapi pengajuan banding paling lama 21 hari setelah ASN atau PNS mengajukannya

Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam jangka itu maka BPASN mengambil keputusan banding berdasarkan bukti yang ada

Nantinya keputusan BPASN dapat berupa Penguatan hingga pembatalan keputusan PPK  terhadap ASN atau PNS terkait.

Berdasarkan PP tersebut , ASN atau PNS yang tengah melakukan upaya banding tetap mendapatkan gaji hingga tunjangan , dan tunjangan sesuai izin dari PPK . (Marhita Rajagukguk/rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presiden RI H.Joko Widodo Keluarkan PP Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN

Trending Now

Iklan