Iklan

Beacukai Teluk Nibung Harus Lebih Bekerja Ekstra,Untuk Barang Ilegal

warta pembaruan
03 Oktober 2021 | 4:24 PM WIB Last Updated 2021-10-03T09:24:45Z
Labuhan batu, Wartapembaruan.co.id -- Rokok berbagai macam merek menjamur diwarung - kedai sampah terkhusus rokok Lukman yang tidak memakai pita cukai.

Peredaran rokok Ilegal bermerek Lukman terlihat jelas mulus di kecamatan Panai Tengah, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten labuhanbatu,Sumut 2/10/2021.

"Tampak jelas barang rokok lukman melintas dari tangkahan /dermaga Tj Sarang Elang menuju tangkahan / dermaga Labuhan Bilik dengan tanpa ada hambatan di salah satu kapal penyeberangan tradisional.

Saat di konfirmasi Beacukai Teluk Nibung inisial ( MLD) menjawab Mantap trims infonya, BC juga sedang melakukan operasi gempur terkait dengan rokok ilegal 3/10/2021 ,"Ucapnya.

"Terpisah, saat diinformasikan kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH tentang bahwa adanya rokok Ilegal 6 karton di tangkahan /dermaga penyeberangan Labuhan Bilik Agus Koto memerintahkan anggota personil Polsek yang dia pimpin untuk turun ke lokasi tangkahan umum Labuhan Bilik ,barang rokok Lukman tersebut tidak ada lagi,ketika awak media ini melihat salah seorang polisi yang berpakaian seragam lengkap dengan pangkat Bripka inisial (ds ),Awak media ini meminta tolong untuk menahan rokok tersebut ,Namun sangat disayangkan, beliau menjawab ini bukan wilayah kerja tugas saya Ucapnya dengan tersenyum.

Inisial ( Ar) Anggota kepolisian Polsek Panai Tengah,  Meminta kepada masyarakat yang ada di tangkahan dan kepada anggota pekerja bongkar muat  untuk jujur,  ( Ar) bertanya ,"siapa yang mengangkat  6 kotak barang yang disini tadi,Salah seorang buruh bongkar muat Menjelaskan kalau barang tersebut diantar pekerja becak motor inisial ( Dedek),berselang 1 jam inisial ( Dedek ) menjelaskan kalau barang yang 6 kotak tadi saya antar ke Desa Sungai Lumut , Kecamatan Panai Hilir.

"Berselang satu malam ,Ketika dikonfirmasi Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dengan menjawab sudah dibawa ke sungai lumut , terlambat kita ketua ,kita tetap lakukan lidik Ucap AKP Rusdi Koto SH.

"Jelas kita ketahui pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan Pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

"Sangsi pelanggaran tersebut mengacu pada Undang - Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 54 ,"Setiap Orang yang menawarkan , menyerahkan ,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak kemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima)tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 ( dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar .

Pasal 56 berbunyi : " Setiap orang yang menimbun ,menyimpan , memiliki,menjual ,menukar , memperoleh,atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan 5 ( lima)tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua ) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh)kali nilai cukai yang seharusnya dibayar .

( Marhite Rajagukguk).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beacukai Teluk Nibung Harus Lebih Bekerja Ekstra,Untuk Barang Ilegal

Trending Now

Iklan