Iklan

Bea dan Cukai Teluk Nibung Bekerja Ekstra,Rokok Ilegal Beredar di Kabupaten Labuhanbatu

warta pembaruan
03 Oktober 2021 | 4:20 PM WIB Last Updated 2021-10-03T09:20:48Z

Labuhan batu, Wartapembaruan.co.id
-- Bea dan Cukai Teluk Nibung Saat dikonfirmasi Inisial (MLD) mengatakan ,"Mantap TRIms infonya ....BC juga sedang melakukan operasi gempur terkait dengan rokok ilegal 2/10/2021 melalui aplikasi Watsapp Pribadinya.



Lukman rokok ilegal Tampa Pita Beacukai Melintas dari Tangkahan Tj Sarang Elang,Kecamatan Panai Hulu ,Panai Tengah , Kabupaten Labuhanbatu,Sumut. di depan Mata ku Bos ku,Ijin Pak Kapolres Apa Tanggapannya ,Saya yakin Bapak Kapolres Labuhanbatu Akan mencari siapa pemasuk rokok ilegal ini, " Demikian dihalaman beranda Facebook Mahite Rgg, 02/10/2021 yang sedang berada di Tangkahan Tanjung Sarang Elang berseleweran digrup komunitas Facebook.

Cuitan itu mendapat tanggapan beragam disampaikan mengomentari dari cuitan Mahite Rgg Ketua Forum Pers Independen Indonesia FPII Labuhan batu.

Dimana petugas dan aparat negara yang sepertinya tidak mengambil pusing tentang barang ilegal yang merugikan negara ini.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Disaat di konfirmasi tentang dimana sekarang keberadaan barang tersebut, para masyarakat dan buruh disekitaran tangkahan tersebut enggan menanggapi.

" Kami gak tau sudah dibawa kemana ? " Kata seorang pemuda yang enggan menyebutkan namanya.

Lemahnya pengawasan dan tindakan aparat hukum kerapkali membuat Tangkahan dan pelabuhan tikus di Kecamatan Panai hulu , Panai tengah, Panai hilir , menjadi pintu masuk barang-barang ilegal juga .
Lukman rokok ilegal Tampa Pita Beacukai Melintas dari Tangkahan Tj Sarang Elang,Kecamatan Panai Hulu ,Panai Tengah , Kabupaten Labuhanbatu,Sumut. di depan Mata ku Bos ku,Ijin Pak Kapolres Apa Tanggapannya ,Saya yakin Bapak Kapolres Labuhanbatu Akan mencari siapa pemasuk rokok ilegal ini, " Demikian dihalaman beranda Facebook Mahite Rgg, 02/10/2021 yang sedang berada di Tangkahan Tanjung Sarang Elang berseleweran digrup komunitas Facebook.

Cuitan itu mendapat tanggapan beragam disampaikan mengomentari dari cuitan Mahite Rgg Ketua Forum Pers Independen Indonesia FPII Labuhan batu.

Dimana petugas dan aparat negara yang sepertinya tidak mengambil pusing tentang barang ilegal yang merugikan negara ini.


Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Disaat di konfirmasi tentang dimana sekarang keberadaan barang tersebut, para masyarakat dan buruh disekitaran tangkahan tersebut enggan menanggapi.

" Kami gak tau sudah dibawa kemana ? " Kata seorang pemuda yang enggan menyebutkan namanya.

Lemahnya pengawasan dan tindakan aparat hukum kerapkali membuat Tangkahan dan pelabuhan tikus di Kecamatan Panai hulu , Panai tengah, Panai hilir , menjadi pintu masuk barang-barang ilegal juga . Ketua FPII LABUHAN BATU RAYA berharap," Penting nya kesigapan Aparat kepolisian apabila Masyarakat  meminta tolong baik sewaktu jam kerjanya ataupun diluar Wilayah tugas kerjanya ,Kenapa saya katakan demikian ,2/10/2021 di Tangkahan labuhan bilik saya ketemu Salah Seorang personil polisi berpangkat Bripka ,saya meminta barang tersebut untuk ditahan ,Namun Beliau berdalih ini bukan wilayah kerja saya Pak ,Saya bertugas di Polsek Panai Hilir Barombang,Ucapnya dengan tersenyum.
(red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bea dan Cukai Teluk Nibung Bekerja Ekstra,Rokok Ilegal Beredar di Kabupaten Labuhanbatu

Trending Now

Iklan