Iklan

Hasil Penyidikan Perkara TPK dugaan Suap Terkait Penanganan Perkara TPK yang Ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah

warta pembaruan
12 Oktober 2021 | 9:06 AM WIB Last Updated 2021-10-12T02:11:18Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Rilis yang disampaikan PLT Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada media ini, mengatakan bahwa Hari ini (11/10/2021) Tim Penyidik telah memeriksa Tersangka AZ untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

Dijelaskan Ali Fikri,bahwa Tsk AZ dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP melalui rekening bank milik pihak lain.

Ditambahkan Ali Fikri,Disamping itu juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya 'orang dalam' KPK yang membantu tsk.

Tsk AZ menerangkan dihadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya selain SRP.

Ditegaskan Ali Fikri,bahwa Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai disini, terkait hal tsb akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya.

Dilanjutkan Ali Fikri,bahwa terhadap Tersangka juga Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tsk AZ untuk 40 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober 2021 s/d 22 November 2021.
Tsk AZ ditahan  di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tsk dimaksud.tutup Ali Fikri.(***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil Penyidikan Perkara TPK dugaan Suap Terkait Penanganan Perkara TPK yang Ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah

Trending Now

Iklan