Iklan

SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan

warta pembaruan
13 Oktober 2021 | 4:30 PM WIB Last Updated 2021-10-13T09:30:19Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Anggota dan Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (PK SBSI 1992) PT. Praja Cipta Perkasa mendesak pengusaha Hotel Bintang Baru segera membayarkan hak normatif karyawan berupa uang pensiunan Hasan Basri dan kekurangan upah dan THR mereka.
Hal ini disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kota Jakarta Pusat, Kristoforus Nusa, Rabu 13/10/2021) di Jakarta.

Menurutnya, SBSI 1992 dengan pihak managemen sebelumnya telah menyepakati akan membayar uang pensiun Hasan Basri sebesar Rp.106 juta dengan cara dua kali dicicil, yaitu cicilan pertama Rp.75 juta dan cicil kedua Rp.31 juta, diluar uang kekurangan upah dan THR yang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ketenagakerjaan pada tanggal 26 Juli 2021, telah menerbitkan Nota perhitungan dan penetapan hak-hak Pekerja berupa Kekurangan Upah dan THR, yang harus dibayarkan sebesar Rp.2.051.219.755,-.

“Saat ini Pengawas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Nota kedua memerintahkan Pengusaha untuk segera membayarkan hak Karyawan. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik Pengusaha, karena itulah kita turun hari ini untuk mendesak Pengusaha dan pemerintah agar menyelesaikan hak teman-teman kita,” tandas Kristo.

Sementara itu, Ketua DPP SBSI 1992 Thomas Aquino menyampaikan uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun.

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia pensiun dan itu adalah Normatif,” jelas Thomas.

Karena itu, Thomas meminta Pengusaha agar bertanggung jawab atas hak-hak Buruh tersebut sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha Hotel Bintang Baru.

Hal senada disampaikan Ketua DPP SBSI 1992 Abednego Panjaitan. Dikatakannya, tuntutan PK SBSI 1992 PT Praja Cipta Perkasa telah sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi dalam memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya.  
“Jadi, apa yang teman-teman kerjakan saat ini adalah tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Negara kepada Serikat Buruh. Karena itu, jangan pernah takut dan gentar menjalankan amanah UU Negara kita, dengan menjaga etika dan sopan santun dalam berjuang,” pungkasnya (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SBSI 1992 Desak Pengusaha Hotel Bintang Baru Bayar Hak Normatif Karyawan

Trending Now

Iklan