Iklan

Menaker Siap Bantu Permasalahan Federasi Serikat Pekerja Musik Indonesia

warta pembaruan
30 Desember 2021 | 8:03 AM WIB Last Updated 2021-12-30T01:03:49Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima aspirasi pekerja musik/musisi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Musisi Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/13/2021). Aspirasi atau solusi atas permasalahan musisi secara tertulis diserahkan secara langsung oleh Candra Darusman, sebagai Ketua Umum FESMI kepada Ida Fauziyah.

Saat membacakan aspirasi FESMI, Ida Fauziyah mengatakan diperlukan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat posisi musisi secara hukum agar kepentingan dan kondisi sosial-ekonominya dapat diperoleh sebagaimana profesi lainnya.

"Sebagai ilustrasi, sejauh mungkin menyamakan status manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) dengan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi seniman musik," kata Ida Fauziyah usai berdialog interaktif dengan pekerja musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia".

Solusi kedua lanjut Ida Fauziyah, FESMI menyadari Undang-Undang Ketenagakerjaan tak dapat memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi musisi. "Catatan ini disiapkan guna mendapatkan arahan apa saja yang dapat dilakukan," tutur Ida.


Ida Fauziyah mengapresiasi solusi yang diberikan oleh FESMI dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. "Terima kasih ini, dan dapat ditindaklanjuti dengan diskusi secara intensif. Ini ada Bu Dirjen Binwasnaker & K3, Bu Dirjen PHI Jamsos. Prinsipnya sudah sepakat, pekerja musik, adalah profesi yang harus memperoleh kesejahteraan sama dengan profesi yang lain," kata Ida seraya mengajak Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri tampil ke depan peserta dialog interaktif.

Sementara Candra Darusman menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi musisi. Di antaranya yakni tak ada mekanisme atau forum penyelesaian sengketa kasus antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja; tak ada 'collective bargaining' dan 'collective agreement' di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif; dan tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan.

"Sangat diharapkan adanya upaya agar dapat mengatasi perbedaan kondisi musisi terutama antara ibu kota/kota besar dengan daerah lain di Indonesia, " kata Candra Darusman.

Hadir sejumlah musisi/pekerja musik yakni Ikke Nurjannah, Once Mekel, Ayu Soraya, Delon, Fitri Karlina dan Mila Rosa. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker Siap Bantu Permasalahan Federasi Serikat Pekerja Musik Indonesia

Trending Now

Iklan