BREAKING NEWS
 

MTM Lampung Laporkan Dugaan Kerugian Negara Proyek Infrastruktur 2025 ke BPK RI


Bandar Lampung, Wartapembaruan.co.id
— Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung kembali melaporkan dugaan kerugian negara terkait sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 di wilayah Lampung. Laporan tersebut kali ini disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, setelah sebelumnya juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil survei dan investigasi pihaknya terhadap sejumlah pekerjaan infrastruktur yang diduga bermasalah.

“Setelah kami melaporkan ke KPK, hari ini kami juga menyampaikan laporan ke BPK RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di dua instansi berbeda,” ujar Ashari usai menyampaikan laporan di kantor BPK, Selasa (17/3/2026).

Ashari mengungkapkan, dua instansi yang menjadi fokus laporan tersebut yakni Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk milik Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya pada proyek pembangunan Gedung Forensik tahun anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp10,8 miliar, serta Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dari hasil investigasi MTM, terdapat sebanyak 34 proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang diduga mengalami penyimpangan. Sejumlah proyek tersebut meliputi pembangunan dan peningkatan jalan, pembangunan gedung fasilitas kesehatan dan pemerintahan, hingga proyek drainase, talud, dan penataan kawasan.

Beberapa proyek yang disorot antara lain peningkatan Jalan Tirtayasa dan Jalan Alimudin di Kecamatan Sukabumi, pembangunan Gedung PMI Kota, pembangunan Puskesmas Kopri Raya dan Campang Raya, pembangunan Gedung Dinas Sosial, hingga pembangunan RSUD Tjokro Dipo tahap pertama.

Selain itu, MTM juga menyoroti sejumlah proyek drainase, penataan trotoar, pembangunan gapura, hingga proyek lanjutan seperti pembangunan RS UIN Raden Intan tahap satu dan dua, serta renovasi sejumlah gedung milik pemerintah kota.

MTM menilai, dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan harus segera ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.

“Kami berharap BPK RI Perwakilan Lampung dapat segera melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini, serta mendorong pengembalian kerugian keuangan negara,” tegas Ashari.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik korupsi di daerah. “Jangan biarkan praktik korupsi merajalela di Bandar Lampung. Penyakit harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image