Iklan

MPR Minta DPR Percepat Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

warta pembaruan
20 Desember 2021 | 8:56 PM WIB Last Updated 2021-12-20T13:56:03Z
Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR membuka mata hati dan nurani untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ia menilai, menyegerakan proses pembahasan RUU TPKS untuk menjadi undang-undang merupakan salah satu jalan ke luar untuk mencegah tindak kekerasan seksual terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Proses dialog, menurut saya masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspon pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Lestari mengatakan, menunda hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, memperlihatkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami apa yang dialami masyarakat saat ini.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang terus berulang, mengancam keselamatan masyarakat terutama perempuan dan anak yang kerap menjadi korban.
"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini. Karena perempuan adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus negeri," katanya.

Ia menilai, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan langkah nyata untuk memastikan generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman berbagai tindak kekerasan seksual.

Para pimpinan DPR, katanya menambahkan, dapat memastikan proses legislasi RUU TPKS berlanjut untuk kemudian memenuhi semua persyaratan administrasi untuk dijadikan undang-undang.

"Membangun dialog yang konstruktif antara para pimpinan DPR dan menyegerakan tahapan legislasi terus berjalan adalah respon yang sangat diharapkan dari para pimpinan DPR dalam menyikapi tindak kekerasan seksual yang mengancam kelompok masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak," katanya.

Lestari Mordijat yang akrab disapa Rerie mengharapkan, Rapat Paripurna mendatang, para pimpinan DPR memberi perhatian pada RUU TPKS, sehingga tidak terkendala lagi dengan masalah teknis dalam proses pengesahannya sebagai RUU inisiatif DPR.

Menurutnya, tindak kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air merupakan masalah bangsa yang harus diatasi segera secara bersama dan menyeluruh.

“Upaya menyeluruh itu harus dimulai dari memperkuat peraturan yang ada dan kemauan politik dari para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan terkait,” katanya. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MPR Minta DPR Percepat Legislasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Trending Now

Iklan