Iklan

Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

warta pembaruan
26 Desember 2021 | 5:55 PM WIB Last Updated 2021-12-26T10:55:30Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja pemerintah dengan tegas terus berkomitmen dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

Pada acara Do'a Bersama Tutup Tahun 2021 yang bertajuk "Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan" yang dilaksanakan secara virtual, Minggu (26/12/2021), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah dengan mengubah paradigma, yakni menjadikan PMI sebagai subjek.

"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek dan bukan lagi objek," kata Ida.

Menurutnya, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Untuk itu, sambungnya, pemerintah mengharapkan pada masa yang akan datang tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki. Hal itu guna mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.

"CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," pungkas Ida Fauziyah. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Trending Now

Iklan