Iklan

Terkait Perjanjian Ganti Rugi Tanah, Andar Situmorang: Tanah Taman di Jakarta Barat Bersetatus Sengketa

warta pembaruan
26 Desember 2021 | 6:16 PM WIB Last Updated 2021-12-26T11:16:31Z

 


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Advokat Andar Situmorang, S.H., M,H selaku kuasa hukum dari Arman Hermansyah bersama Gusti Anwar Alamsyah, dan Denry Josman Layangkan surat somasi ke dua atau surat Somasi yang terakhir kalinya. Kepada saudara Jimmy Gunawan Cs dan kepada Walikota Jakarta barat Pemprov DKI Jakarta Selaku Pembeli tanah dari Jimmy Gunawan CS. Sabtu, (25/12/21).

Hal itu dilakukan Untuk menuntut Hak fee 3 orang Klien kami Sebesar 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan 2.250.000.000. (Dua Miliar dua ratus Lima puluh Juta Rupiah) juga 750.000.000. (Tujuh ratus Lima puluh Juta Rupiah).

Terkait Perjanjian Ganti rugi tanah seluas 6.490 M2 yang terletak di Kedoya. Kecamatan kebon jeruk, Jakarta Barat berdasarkan Hak milik Adat C 350. Persil 57 S.I., Atas nama Musa Bin Djiung yang sekarang sudah menjadi taman kota Jakarta barat dan tanah Seluas 2500 M’2.

Kepada Jelajahperkara.com Andar mengatakan, bahwa tanah taman Jakarta barat itu bersetatus sengketa.

“Tanah yang sekarang taman kota Jakarta barat bersetatus sengketa, karena diduga dibeli dari mafia tanah Jimmy Gunawan CS dan Jimmy kasung beserta Liman Anggoro dan teryata alamat Jimmy Gunawan yang sebelumnya dikelapa gading teryata alamat palsu, makanya alamat Jimmy Gunawan dialamatkan di golden Crwon discotic kota Jakarta. Jimmy Gunawan juga diduga menggelapkan tanah Seluas 2500 M’2 Ungkapya.

Apabila dalam 7 (tujuh hari) hak fee klien kami tidak segera direalisasikan (dibayar), maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai peryataan Jimmy Gunawan di depan notaris apabila tanah itu laku akan bersama Sama menjual ya kepada Pemkot Jakarta, jelasnya.

Klien kami menuntut agar segera membayar fee tersebut secepatnya. Dasar Hak fee klien kami sesuai Akta peryataanya No 78 tanggal 31 Mei 2007 oleh notaris R. Johanes Sarwono S.H,

“Surat Somasi kedua ini tidak dihiraukan Maka kami akan segera melakukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Selaku Pembeli tanah yang Satatusya Sengketa dari Jimmy Gunawan CS. dan akan segera melaporkan Jimmy Gunawan CS, ke Aparat Penegak Hukum. Jadi Kami masih memberikan waktunya untuk melakukan kordinasi untuk membayar hak fee klien kami selama tujuh hari, tegasya.

Ini termasuk kategori mafia tanah, Karena perintah bapak presiden Jokowi agar memberantas mafia tanah di NKRI Presiden juga Memerintahkan Kapolri untuk Tidak ragu dan pandang buluh bagi siapa saja terlibat terkait Mafia tanah.

Terpisah awak media ini mencoba Konfirmasi kepada Jimmy Gunawan dan Jimmy kasung, dini hari (25/12/21) Melalui Selulernya terkait kebenaran sataus tanah tersebut, Namun Jimmy Gunawan CS tidak  membalas konfirmasi dari wartawan.

(Eric/Team)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Perjanjian Ganti Rugi Tanah, Andar Situmorang: Tanah Taman di Jakarta Barat Bersetatus Sengketa

Trending Now

Iklan