Iklan

Kemnaker Siap Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Di Ajang G20 Tahun 2022

warta pembaruan
27 Januari 2022 | 10:46 AM WIB Last Updated 2022-01-27T03:46:38Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Dalam pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Kampanye ini diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.

"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada acara Kampanye G20 dengan tema "Mendorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas" di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Ida menuturkan, kampanye ini bertujuan untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas, atau setara dengan 15% populasi dunia, yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan. Selain itu, diketahui juga bahwa 80% penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.

Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih beresiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.


"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," ujar Ida.

Ida menambahkan, di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja. Pperusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," pungkas Ida Fauziyah. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Siap Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Di Ajang G20 Tahun 2022

Trending Now

Iklan