Iklan

Paparan PTPN III Kebun Bangun Terkait Pengambil Alihan Penyelamatan Aset Negara

warta pembaruan
15 Februari 2022 | 11:44 AM WIB Last Updated 2022-02-15T04:45:30Z

Kuasa Hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH.MH

Pematangsiantar, Wartapembaruan.co.id -- PTPN III (Persero) Perkebunan Unit Bangun kembali menggelar paparan tentang Okupasi lahan HGU No 1 Pematangsiantar, di hotel Batavia Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, Senin, (14/02/2022)  pukul 09.30 Wib Pagi.

Paparan tersebut dihadiri Walikota Pematangsiantar, Kapolresta, DPRD Siantar, Dandim, Kajari Siantar, BPN, Siantar- Simalungun, Kepala PPA, Forkopimda beserta yang lainnya.


PTPN III Unit Kebun Bangun secara resmi memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan perkebunan yang selama ini di kuasai oleh masyarakat (Penggarap-red). Sejak tahun 2004, para penggarap mulai masuk ke areal PTPN III Unit Kebun Bangun yang berada di Kelurahan Bahsorma dan Kelurahan Gurilla.

PTPN III Kebun Bangun Terkait Pengambilalihan Dalam Penyelamatan Aset Negara
Pihak Perusahaan sudah berusaha mencoba mengambil alih lahan tersebut. Hanya saja, terus mendapatkan perlawanan dari masyarakat penggarap.

PTPN III kembali mengambil alih lahan dengan memberikan tali asih/suguh hati kepada penggarap dan meminta untuk meninggalkan lokasi lahan tersebut.

Doni Manurung, Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun, Kebun Bangun Rayon Simbolon dahulu di kuasai berdasarkan Sertifikat HGU nomor 1/Talun Kondot tanggal 23 September 1989 atas nama PTPN IV, dimana HGU berakhir pada 31 Desember 2004.

Kemudian, pada tahun 2002, PTPN III sudah mengajukan perpanjangan HGU ke BPN Kanwil Sumut dan melalui surat keputusan BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005, tanah yang dimohonkan untuk perpanjangannya berstatus HGU nomor 1/Talun Kondot yang semula terletak di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Sejak ada pemekaran Kota Pematangsiantar, maka HGU dipisahkan antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

"Lahan PTPN III Unit Kebun Bangun di wilayah Kota Siantar seluas 126,59 hektar, dengan areal lahan yang digarap di Gurilla dan Bahsorma seluas 91,53 hektar. Maka dari itu, kita ingin menyelamatkan aset negara di areal 91,53 hektar. Dan nantinya  lahan tersebut juga akan digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol dan Jalan Lingkar Pemko Pematangsiantar," kata Doni.

Sementara, Jusen Faber Damanik selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun menerangkan, bahwa dulunya Lahan HGU berada di wilayah Kabupaten Simalungun. Hanya saja, karena ada pemekaran maka perpanjangan sertifikat HGU dipecah menjadi dua wilayah.

"Bahwa Sertifikat HGU nomor 1/Talun Kondot telah dimatikan karena dipecah menjadi Sertifikat HGU nomor 2/Talun Kondot seluas 894,68 hektar, dan Sertifikat HGU nomor 3/Talun Kondot seluas 126,59 hektar. Namun, Sertifikat HGU nomor 3 diserahkan ke BPN Kota Pematangsiantar karena berbeda wilayah," kata Damanik.


Dan perwakilan dari BPN Kota Pematangsiantar menerangkan, karena ada tata laksana penyesuaian maka dari Sertifikat HGU nomor 3/Talun Kondot diubah menjadi Sertifikat HGU nomor 1/Kota Pematangsiantar. "Hal ini berdasarkan SK BPN untuk penyesuaian Tata Pendaftaran Tanah," katanya.


Ramces Pandiangan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PTPN III mengatakan, bilamana persoalan ini dapat terselesaikan, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan dengan para penggarap dan sudah memberikan tali asih kepada mereka.

"Dengan ini saya minta aparat penegak hukum hadir untuk menyelamatkan aset negara. Bahkan rumah ibadah juga sudah kita berikan tali asih dan tidak kita bongkar, hanya saja warga penggarap dilarang berada didalam lahan perkebunan tersebut," terangnya.(rel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Paparan PTPN III Kebun Bangun Terkait Pengambil Alihan Penyelamatan Aset Negara

Trending Now

Iklan