Iklan

Polsek Rumbai Amankan 3 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

warta pembaruan
23 Maret 2022 | 12:24 PM WIB Last Updated 2022-03-23T05:24:52Z


Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Polsek Rumbai lakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.Rabu (23/3/22)

Penangkapan terhadap ke 3 orang pelaku yang berinisial DP, KA dan BD pada Sabtu silam ((19/3/22) di sebuah bengkel di jalan Kamboja Indah Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya berawal dari informasi masyarakat terkait sering adanya transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu.

Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH dengan segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Akhirnya setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal Polsek Rumbai kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku DP, KA dan BD.

Dalam penggrebekan yang disaksikan oleh warga  tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan badan dan rumah, Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menemukan 1 buah dompet kecil bwrwarna coklat yang berisi 1 bungkus narkotika diduga jenis sabu dan uang tunai senilai Rp.736.000 diduga hasil penjualan sabu.

Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho,SH,MH kepada awak media menyampaikan bahwa Polsek Rumbai telah berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jwnis Sabu pada Sabtu silam di daerah Tangkerang Timur

" Ketiga pelaku bersama barang bukti uang tunai senilai Rp.736.000, 3 unit HP, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus Narkotika diduga jenia sabu dengan berat kotor 1,87 gram, 3 bungkus plastik bening,  1 bungkus plastik bening les merah berisi 25 plastik bening les merah ukuran kecil, 12 plastik bening ukuran kecil  1 buah dompet kecil berwarna coklat, 2 buah mancis, 3 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok, 1 buah alat hisap, 1 buah sendok dari pipet telah kita amankan di Polsek Rumbai untuk penyelidikan lebih lanjut," sebut AKP Linter Sihaloho

Pada ketiga orang terduga pelaku akan kita sangkakan dengan pasal sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,t utup Kapolsek Rumbai

Juntak
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Rumbai Amankan 3 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Trending Now

Iklan