Iklan

Pimred Aneka Fakta Polisikan Ir. Y Ardiyono Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

warta pembaruan
15 April 2022 | 3:35 PM WIB Last Updated 2022-04-15T08:35:16Z


JAKARTA, Wartapembaruan.co.id --Beredarnya video ke group WAG Jurnalis dan rekan-rekan jurnalis yang di kirim oleh Sdr. Ir. Ardiyono berisi ujaran kebencian dan fitnah serta berita bohong yang di tujukan ke Eva Andryani CEO PT. Jalasveva Mahameru Mandiri yang juga Pimpinan Redaksi www.anekafakta.com lalu awak media merilisnya dan di account  pribadi Facebook Ardiyono tentunya sudah.

Selain itu juga menyerang secara masif pada Dewan Redaksi Aneka Fakta Lilik Adi Goenawan.S.Ag yang juga CEO PT. Jurnalis Nusantara Satu.

Pada tanggal  13 April 2022 Dewan Redaksi Aneka Fakta menerima surat somasi dari Ir. Ardiyono tertanggal 12 April 2022, entah apa tujuannya mengirim langsung Somasi ke-3 dengan  ancaman apabila dalam kurun waktu 3x 24 jam tidak menghubungi nomer handphone 0821 1254 0668 maka akan menempuh jalur hukum.

"Dengan seenaknya memerintahkan pimpinan redaksi www.anekafakta.com untuk memberitahukan kepada rekan-rekan rekan pimred lainnya." kata Eva Andryani .

"Karena sudah mencemarkan nama baik melalui Media Elektronik dan telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016:Tentang ITE, saya sebagai owner www.anekafakta.com,tidak membalas Surat Somasi karena saya anggap tidak penting." Tegas Eva Andryani kepada awak media pada Kamis malam, (14/4/2022) di Polda Metro Jaya.

Eva menjelaskan  Pimpinan Redaksi mengambil langkah hukum dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Kamis, (14/4/2022).

" Saya beserta Dewan Redaksi telah membuat Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Laporan diterima oleh AKP. Fauzan Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan diterima pada pukul 18.50 WIB." Tegas Eva Andryani.

"Terima Kasih Saya ucapkan kepada seluruh anggota Piket Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ka SPKT AKP Nanang, yang menjalankan tugas secara PRESISI." Pungkasnya.

Sumber : Eva Andryani
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pimred Aneka Fakta Polisikan Ir. Y Ardiyono Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

Trending Now

Iklan