Iklan

Setelah Menolak Dipanggil DPR, IDI Hina Parlemen Jika Memilih Menghadap Menkes

warta pembaruan
01 April 2022 | 7:18 PM WIB Last Updated 2022-04-01T12:18:54Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id --Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta penjelasan terkait pemecatan secara permanen dokter Terawan dari keanggotaan IDI.

Namun, pengurus IDI tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI itu. Alasannya, lantaran sedang menyelesaikan dokumen dan pemberkasan Muktamar di Aceh, 26 Maret lalu.

Praktisi Hukum Husendro menjelaskan, DPR RI memiliki fungsi pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, khususnya pengawasan pelaksanaan UU. 

"Sedangkan IDI itu khan organisasi profesi yang menjalankan tugasnya berdasarkan UU Praktik Kedokteran. Jadi IDI wajib memenuhi panggilan/undangan DPR, kalau tidak IDI berarti dianggap Contempt of Parliament atau penghinaan terhadap parlemen," jelas Husendro kepada wartawan, Jumat (1/4).

Husendro mengatakan, IDI sebagai organisasi profesi menjalankan sebagian tugas administasi publik, mengumpulkan uang dari publik dan sebagian menjalankan tugas administrasi negara menerbitkan Sertifikat Kompetensi sebagai dasar penerbitan STR dan SIP oleh Pemerintah. 

"Artinya IDI tidak boleh menolak ketika dipanggil DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum bersama dengan pengurus IDI, pada Selasa (29/3). Namun rapat itu batal digelar. 

Berdasarkan agenda harian DPR, RDPU dengan IDI akan berlangsung pada Selasa (29/3) pukul 13.00 WIB.
 
Kekecewaan batalnya rapat tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh atau Ninik. 

"Sebenarnya kami kecewa IDI tidak memenuhi undangan ini," ungkap Ninik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Awalnya, Komisi IX awalnya mengagendakan RDPU dengan IDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini. Namun, pihak IDI bersurat ke DPR RI tertanggal 28 Maret 2022 yang isinya meminta penundaan pelaksanaan RDPU.  

IDI beralasan sedang menyelesaikan dokumen hasil Muktamar ke-31 yang diselenggarakan pada 22-26 Maret 2022, sehingga meminta penjadwalan ulang RDPU dengan Komisi IX.

Ninik mengatakan, pihaknya mengusulkan RDPU dengan IDI bisa diselenggarakan pada Rabu (30/3). Sebab, Komisi IX sudah punya agenda pada Kamis (31/3) untuk menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. 

Namun, kata Ninik, IDI dalam komunikasi secara nonformal merasa tidak bisa menggelar RDPU pada Rabu. Pasalnya, pimpinan dari lembaga itu belum kembali ke Jakarta setelah pelaksanaan Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Aceh.

"Kami sempat menawarkan untuk besok siang, tetapi pimpinan mereka masih banyak yang belum datang dari Aceh atau sidah punya agenda lain," ujar Ninik. 

Pihaknya, kata Ninik, ingin membahas banyak hal dengan IDI dalam RDPU, tetapi urung terlaksana setelah lembaga yang kini dipimpin Adib Khumaidi meminta penjadwalan ulang.  

Satu di antaranya, kata Ninik, Komisi IX ingin membahas tentang hasil Muktamar ke-31 IDI yang berisi dorongan pemecatan kepada Terawan Agus Putranto di lembaga para dokter itu.  

"Kami mengundang IDI, karena kami melihat bagaimana hebohnya di media tentang IDI terutama soal pemecatan Pak Terawan," ujarnya.

Selain itu, kata Ninik, Komisi IX ingin menduskusikan IDI secara keseluruhan. Misalnya posisi IDI sebagai kelembagaan hingga sistem pengawasan. 

"Contoh, ini, kan, kami melihat tidak ada badan pengawasnya," tandasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Menolak Dipanggil DPR, IDI Hina Parlemen Jika Memilih Menghadap Menkes

Trending Now

Iklan