Iklan

Salam Brantas Investigasi LPK DPD Provinsi Aceh Irigasi Raksasa Desa Sigulai

warta pembaruan
01 Mei 2022 | 5:32 PM WIB Last Updated 2022-05-01T10:32:01Z


Simeulue, Wartapembaruan.co.id SK MANKUMHAM RI NO. AHU,-0027130.AH.01.07.TAHUN 2016. SK MENKUMHAM NO. AHU-0000069.AH.01.08 TAHUN 2017. SK KEMENDAGRI NO.220/7044/POLPUM. Akta Notaris YOLANDA SEPTINA . SH. M.Kn Nomor 03 dan AD/ART LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI.

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dan Lingkungan Hidup
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
6. Sila ke 5 Pancasila" Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rivi Hamdani Sebagai ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi ( LPK ) DPD Provinsi Aceh menerangkan kepada awak media mengenai hasil investigasi tentang pembangunan irigasi raksasa yang ada di Desa Sigulai.

Dengan tayangnya berita tentang pembangunan irigasi raksasa di desa sigulai asal Jadi.


Beberapa hari kemudian Saya Rivi Hamdani Sebagai ketua LPK DPD Provinsi Aceh langsung turun kelapangan dan  mencek kebenaran nya atas pemberitaan bangun irigasi raksasa tersebut ternyata didalam penilaian saya atau hasil investigasi

tentang pemberitaan tersebut mengatakan pembangunannya asal jadi itu tidak benar. menurut saya karena saya langsung turun kelapangan melihat pekerjaan dan bangunan irigasi tersebut sudah sangat bagus sesuai gambar yang di tunjukkan kepada saya dan mereka berkerja sesuai instruksi gambar.

Didalam pemberitaan tersebut menerangkan bahwa pembangunan bendungan irigasi raksasa di desa sigulai asal jadi karena pembangunan irigasi tersebut atau tempat penampungan air tidak memiliki cakar ayam atau pondasi


Hasil investigasi  saya Ketua LPK DPD Provinsi Aceh kepada saudara Fuadi sebagai penanggung jawab pekerjaan atas pembangunan irigasi raksasa di desa sigulai bahwa tentang tidak dibuat cakar ayam atau pondasi karna kami berkerja sesuai instruksi gambar . Instruksi gambar  tidak di perlukan cakar ayam atau pondasi melainkan dengan menggunakan  susunan batu dengan ketinggian 5 MTR dan ada 3 MTR lalu di lapisi dengan susunan besi lalu di cor beton dengan ketebalan 25 cm dan 30 cm itu pun ada juga yang lebih dari apa yang di gambar karena di saat men cor  semen. Cor semen tersebut masuk kedalam selat - selat batu makanya terjadi kelebihan ketebalan di saat men cor  dan sesuai di dalam gambar pembangunan irigasi tersebut dan tidak mungkin kami membangun Tampa berpedoman dengan gambar tuturnya


Amual sebagai  penanggung jawab tehnik bangunan irigasi raksasa di desa sigulai menerangkan kepada saya ketua LPK DPD Provinsi Aceh bahwa kami bekerja sesuai gambar. Dan saya sangat kecewah karena di saat anggota DPRK Simeulue datang ke lokasi  pembangunan irigasi kami kebetulan pada saat itu tidak berada di tempat karna ada hal lain yang kami urus maunya sebelum di tayangkan berita alangkah baiknya Kami di konfirmasi dulu tuturnya.


Jadi menurut saya sebagai ketua LPK DPD Provinsi Aceh hasil investigasi bahwa mis komunikasi dan sekali lagi saya Rivi Hamdani mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada anggota DPRK kabupaten Simeulue yang ikut andil di dalam pengawasan pembangunan yang ada di kabupaten Simeulue. dengan adanya kejelian anggota dewan terutama di komisi c dalam hal pengawasan terhadap  pembangunan yang ada di kabupaten Simeulue kami dari LPK dan juga perwakilan seluruh masyarakat Simeulue mengucapkan terima pungkasnya

(R)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Salam Brantas Investigasi LPK DPD Provinsi Aceh Irigasi Raksasa Desa Sigulai

Trending Now

Iklan