Iklan

Kemnaker: Jamsostek Merupakan Hak Dasar Pekerja/Buruh yang Wajib Dipenuhi oleh Negara

warta pembaruan
30 Juni 2022 | 6:22 PM WIB Last Updated 2022-06-30T11:22:04Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) Haiyani Rumondang, menyatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," kata Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, secara virtual, Kamis (30/6/2022).

Menurut Haiyani,  saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, dan ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan pelindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh," ujarnya.

Dari FGD ini, lanjuy Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh," pungkas Dirjen Haiyani Rumondang. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker: Jamsostek Merupakan Hak Dasar Pekerja/Buruh yang Wajib Dipenuhi oleh Negara

Trending Now

Iklan