Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonenesia (APJATI) Kausar Tanjung, menganggap pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BP2MI, Achmad Kartiko, tidak relevan dengan terhambatnya keberangkatan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Domestic Worker ke Taiwan.Kausar Tanjung menyatakan, APJATI, sebagai wadah sekaligus organisasi tertua dan wakil kamar dagang indrustri (KADIN) di bidang perlindungan tenaga kerja Indonesia merasa keberatan dengan langkah BP2MI yang menghambat dan mempersulit PMI yang
ingin mencari nafkah ke luar negeri.
"Hal ini terbukti dari gagalnya beberapa peraturan seperti Perkaban 09/2020 dan Kepka 101.102.103.104. yang tidak bisa diimplementasikan," kata Kausar Tanjung, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8).
Kausar Tanjung, mencontohkannya:
- Masalah domestik worker penempatan ke negara Taiwan sampai saat ini tertunda keberangkatannya.
- Alasan BP2MI terhambatnya penempatan domestik worker ke Taiwan karena adanya perundingan-perundingan BP2MI dengan pihak Taiwan dan mengklaim hal tersebut adalah perjuangan BP2MI adalah retorika pencitraan politik.
"Masalah kenaikan gaji adalah pembahasan antara pihak Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Taiwan yang dihadiri oleh pihak Kemnaker, Kemlu. Bukan hanya BP2MI," tutur Kausar Tanjung.
Informasi yang kami dengar mengenai usulan kenaikan gaji, sudah lama dibahas di Negara Taiwan, bukan hanya untuk PMI Indonesia, tetapi juga untuk seluruh Tenaga Asing yang bekerja di Taiwan, tambah Kausar Tanjung.
Ia juga mencontohkan dengan pernah terhambatnya keberangkatan 147 Calon PMI ke Malaysia oleh BP2MI.
"Apjati menilai situasi dunia penempatan saat ini tidak kondusif, tidak nyaman bagi P3MI dan masyarakat, khususnya pencari kerja ke luar negeri," ucapnya.
Kausar Tanjung menjelaskan, masalah tersenut di atas pada saat RDP di DPR RI pada tanggal 8 Juni 2022 lalu, telah diterbitkan keputusan politik di DPR berupa keputusan rekomendasi pencabutan seluruh regulasi yang berkaitan dengan Kepka-kepka tersebut, dan sampai saat ini belum
dilaksanakan oleh BP2MI.
"Masalah terhambatnya SPSK tidak bisa disamakan dengan masalah-masalah terhambatnya penempatan ke negara lain yang terkait dengan Perban dan Kepka BP2MI, SPSK itu adalah terkait kebijakan pemerintah," jelas Kausar Tanjung.
Menurut Kausar Tanjung, sebagai organisasi yang berdiri sejak 1982, APJATI berkomitmen untuk memberikan lowongan kerja bagi masyarakat pencari kerja ke luar negeri yang berdampak positif pada peningkatan devisa negara,
"Apjati sejak 1982 komitmen dan konsisten membantu anak bangsa untuk menjadi duta bangsa di negara penempatan. Jadi, bukan hanya berorintasi kepada bisnis semata," ujar Kausar Tanjung.
Ia pun menambahkan, APJATI menyampaikan ke DPR RI dan ke Kantor Staff Presiden (KSP) persoalan-persoalan yang terkait dengan terhambatnya penempatan, karena kinerja BP2MI
yang di pimpin oleh Benny Ramdhani saat ini belum sesuai harapan.
"Plt. Sekretaris Utama BP2MI, Achmad Kartiko, sebaiknya terlebih dahulu memahami dan mendalami persoalan mengenai dunia penempatan, subtansi masalah tersebut
di atas," tandas Kausar Tanjung.
Seperti diketahui, BP2MI secara resmi menanggapi tuduhan dan keluhan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terkait problem antrean penempatan PMI ke Taiwan.
"Kalau tuduhan tertundanya penempatan bagi PMI ke beberapa negara terhitung sejak tahun 2020 disalahkan kepada BP2MI. Apa bedanya dengan pertanyaan publik terkait SPSK ke Timur Tengah yang tidak jalan? Kan APJATI pun waktu itu menjawab dengan alasan karena situasi pandemi Covid-19," ujar Kartiko dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8) kemarin. (Azwar)