Iklan

Hakim Ketua Putuskan PT PAP Menang dalam Sidang Perdata "Kucing Vs Gajah", Pemalsuan Tanda Tangan Bukan Acuan

warta pembaruan
21 Juli 2022 | 6:26 PM WIB Last Updated 2022-07-21T11:26:15Z


Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Pasca diputuskannya sidang Perdata dengan nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong untuk kemenangan PT Putra Adhi Prima ( PAP ), tim kuasa hukum Hj Sukmawati begitu kecewa setelah menerima putusan yang diberikan melalui email.

Kekecewaan tim kuasa hukum Hj Sukmawati sebagaimana kita semua tahu dalam persidangan dari mulai penyampaian saksi saksi hingga bukti bukti kita sodorkan dalam persidangan begitu jelas kemenangan untuk Hj Sukmawati.

Ironisnya, ending dari sidang perdata itu sendiri Hakim Ketua memutuskan kemenangan untuk PT PAP dengan berpedoman pada Hasil Lelang.

Pemalsuan Tanda Tangan serta diduga memliki tanah, Ukat Sukatma dalam persidangan pada saat itu, sempat emosi.

Ketika kami temui, Ukat Sukatma menyampaikan saya tidak punya tanah, kenapa di SPH ada nama saya ?

"Dulu saya dibawa ke Jakarta untuk memastikan tanda tangan saya, Sampai KTP saya pun ditahannya, ntah ada apa dan maksudnya apa ketika ada seseorang yang datang saat di kantor, suruh bubar bubar, akhirnya kami pun bubar dan ambil KTP saya. Jelas Ukat Sukatma

Tanah yang mereka buat di SPH dengan atas nama saya itu lokasinya di Kampung Nagrog Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kab Bogor.

Letter C nomor 1147 atas nama Ukat Sukatma, dia dengan tegas jawab saya tidak tahu dan saya bilang, saya tidak punya tanah, termasuk di SPH juga atas nama saya, yang saya bingung siapa yang bikin surat kepemilikan tanah milik saya, apalagi ada pemalsuan tanda tangan saya, Didesa Sukamahi nama Ukat Sukatma tidak ada lagi hanya saya sendiri, saya tahu karena saya orang sini dari lahir hingga kini, jadi saya tahu siapa aja nama tetangga saya. Ujarnya

Terlebih lagi Ukat Sukatma tanya ke Adi dan Uut selaku perwakilan dari PT PAP, kalau tanda tangan di SPH itu berapa kali saya ga tahu ,? Tidak di jawabnya. Tutur Ukat

Saya akan usut mengenai pemalsuan tanda tangan termasuk di sangka saya memiliki tanah lagi, saya sudah pusing, Cape di panggil ke sana - kesini tidak ada juga penyelesaiannya. Kata Ukat Sukatma

" Yang jelas tanah yang di lokasi di Kampung Nagrog Desa Sukamahi setahu saya itu kepemilikan Hj Sukmawati. Tutup nya
(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hakim Ketua Putuskan PT PAP Menang dalam Sidang Perdata "Kucing Vs Gajah", Pemalsuan Tanda Tangan Bukan Acuan

Trending Now

Iklan