Iklan

Intimidasi dan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

27 Juli 2022 | 4:16 PM WIB Last Updated 2022-07-27T09:16:18Z
Wartapembaruan.co.id, Riau ~ Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib telah dilaksanakan Gelar Perkara brtempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrinum Polda Riau Lantai 4 yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik, hadir dalam acara Gelar tersebut dari Pihak Pelapor (saksi korban) March Guspati Ziduhu.GH, Pimpinan PT. Opsi Jelita Pers Yusman Gea yang didampingi oleh Pengacara senior dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak SH ,MH serta Pihak Polsek Tapung Hulu dan unsur jajaran Polda Riau lainnya tanpa dihadiri oleh Terlapor (yang diduga pelaku).

Gelar Perkara ini terkait dngn adanya Laporan Polisi No.LP/B/69/V/2022/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022 tentang Perkara yg diduga Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 brtempat di sebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kecamatan Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau yang diduga Pelaku adalah DONI  yang Bekerja Seeven Syaf Manejer di Kebun Koperasi Nenek Eno Senema (KNES), RIKSON SAMOSIR dan Dongoran bekerja sebagai Karyawan PTPN V Terantam.

Yusman Gea sebagai Pimpinan Umum PT. Opsi Jelita Pers yang juga hadir pada saat Gelar Perkara berharap kepada pihak Polda Riau, berdasarkan adanya Gelar Perkara ini bisa sgera ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sehingga dapat di tetapkan Tersangka dalam perkara tersebut, 

karena prinsipnya terhadap Laporan Polisi ini sudah terbukti secara hukum berdasarkan adanya Rekaman Video dan beberapa foto gambar pada saat kejadian yang merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan serta keterangan beberapa orang saksi pada saat kejadian, sehingga marwah dan harga diri Profesi Wartawan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dapat terjaga.

Terhadap perkara dugaan Pelecehan dan Intimidasi trhadap Profesi Wartawan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau kemudian untuk Penanganan proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses Penyelidikan/Penyidikan lebih lanjut.
Sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.

Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers berharap agar terhadap perkara ini jajaran Polda Riau dapat melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut secara Profesional dan berdasarkan Alat Bukti yang sudah nyata-nyata ada seperti Rekaman Video dan keterangan para saksi-saksi secara hukum telah terpenuhi minimal 2 Alat Bukti Permulaan yang cukup sebagaimana diatur di dalam Kuhap, sehingga terhadap Laporan Polisi dimaksud dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap si Pencari Keadilan yang nota bene dari kalangan Pers (Wartawan) di Riau, sesuai dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kepada awak media.

(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Intimidasi dan Pelecehan Terhadap Profesi Wartawan

Trending Now

Iklan