Iklan

KI Pusat Berharap Gubernur DKI Jakarta Segera Lantik PAW Anggota KI DKI Jakarta

warta pembaruan
24 Agustus 2022 | 10:45 AM WIB Last Updated 2022-08-24T03:45:42Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengapresiasi pertemuan Komisi Informasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KI DKI Jakarta) dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DPRD DKI) pada 22 Agustus yang membahas adanya 2 Komisioner KI DKI Jakarta yang mengundurkan diri dan mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW)

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin mengungkapkan, dua jabatan tersebut sebelumnya diisi Harminus sebagai Wakil Ketua KI, dan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi oleh Arya Sandhiyuda.

"KI DKI Jakarta harusnya lima orang, ada dua kekosongan karena ada yang ke Bawaslu Jawa Barat dan KI Pusat,” ungkapnya di gedung DPRD DKI Jakarta, sebagaimana diwartakan dalam beberapa Media, Senin (22/8).

Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU KIP, bahwa anggota Komisi Informasi provinsi berjumlah 5 orang untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanahkan oleh UU KIP. 3 (tiga) orang komisioner KI DKI Jakarta saat ini tentunya akan mengalami kendala.

"3 anggota yang aktif, jelas tidak ideal bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Informasi provinsi terutama pada proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tentunya akan mengalami kendala dan masyarakat akan terhambat haknya untuk memperoleh informasi secara cepat, serta  pelaksanaan tugas dan fungsi yang diamanahkan UU KIP salah satunya memotret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di provinsi," kata Donny.

Menurut Donny, UU KIP telah mengatur secara jelas proses pergantian antar waktu dikarenakan adanya anggota yang mengundurkan diri. "Jadi, pada saat uji kelayakan dan kepatutan Anggota KI di DRPD itu kan sudah ditetapkan 10 orang secara berurutan. 5 orang sebagai Anggota definitif dan 5 sebagai calon pengganti, jadi yang dipilih dari calon pengganti berdasarkan urutannya," ujar Donny.

Sementara itu, Gede Narayana selaku Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Periode 2022 - 2026 yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KI Pusat Periode 2017 - 2021 serta sebagai mantan Anggota Pansel KI DKI Jakarta Periode 2020 - 2024 menjelaskan bahwa manakala terdapat anggota KI yang mengundurkan diri maka Ketua Komisi Informasi provinsi memberitahukan kepada Gubernur adanya anggota yang mengundurkan diri dan untuk melantik anggota KI berdasarkan pergantian antar waktu.

"Pasal 34 ayat (5) UU KIP sudah jelas mengatur bahwa apabila terjadi pergantian antar waktu maka diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota KI, jadi berdasarkan ketentuan ini maka proses pergantian antar waktu tidak perlu ada proses seleksi lagi," jelas Gede Narayana.

Menurut Gede Narayana yang perlu dijadikan rujukan adalah Penetapan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Periode 2020 - 2024 yang diselenggarakan Komisi A DPRD DKI Jakarta. "Pada saat Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan pada 23 September 2020, sudah ditetapkan 10 nama-nama calon Anggota KI DKI Jakarta secara berurutan dan hasilnya telah diumumkan oleh DPRD pada waktu itu dengan Nomor 807/-082.6, sehingga Gubernur tinggal melakukan konsultasi dengan DPRD untuk melalukan pelantikan kepada calon komisioner berdasarkan urutan hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan," ujar Gede.

Oleh sebab itu, Gede Narayana berharap Gubernur DKI Jakarta dapat segera melantik pergantian antar waktu Anggota KI DKI Jakarta Periode 2020 - 2024 agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di provinsi dapat maksimal dan tentunya juga pelaksanaan tugas dan fungsi KI sebagaimana diamanahkan dalam UU KIP. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KI Pusat Berharap Gubernur DKI Jakarta Segera Lantik PAW Anggota KI DKI Jakarta

Trending Now

Iklan