Iklan

Bantuan Sosial Tidak Tepat Sasaran Di Kabupaten Labuhanbatu

warta pembaruan
14 September 2022 | 11:29 AM WIB Last Updated 2022-09-14T04:29:23Z


Wartapembaruan.co.id, Labuhanbatu -- Dalam data penerima bantuan sosial dari pemerintah Kabupaten Labuhanbatu  yang tidak tepat sasaran ini dikeluhkan Yanti Siregar  warga lingkungan Paindoan kelurahaan Rantau Prapat kecamatan Rantau.

Dia mengatakan ke awak media wartapembaruan.co.id "mamak ku bang tidak pernah dapat bantuan apa-apa dua tahun lalu mamak dapat tapi sekarang sudah hampir setahun tidak dapat bantuan apa pun sampai sekarang ini.

Mamak lumpuh dan stroke usianya sudah rentah(67), semua orang disini tahu tentang mamak sudah 30 tahun tidak bisa melakukan apa apa, juga sewa rumah bang"

Selanjutnya Kami pernah mempertayakan sama Pak Kepling, namun Pak Dakman menjawab," itu bukan urusan kami, itu urusan diatas," ujarnya

Ia juga menambahkan disini banyak kaum duhafa dan fakir miskin yang tidak mampu sama sekali tidak mendapat kan malah yang orang mampu dan punya suami yang dapat bantuan bansos/PKH "cetusnya sambil sedih.

Dari survei awak media wartapembaruan.co.id menggali informasi ke warga lain agar informasi dari warga tadi tidak simpang siur

"Kepling kami pilih pilih bang yang tidak mau sebutkan namanya", yang janda dan fakir miskin yang membutuhkan tidak pernah dia data" mohon data ulang pak agar setiap setahun sekali di data dinas sosial di musyawarahkan ke kelurahaan supaya data tidak itu saja", dan memohon kepada bapak Bupati agar di perbaiki kinerja kepling lingkungan kami" slogan bolo labuhanbatu" sekarang kami susah ketemu kepling kami selalu tidak ada dirumah, bapak Bupati dan wakil Bupati evaluasi atau setidaknya cari pengganti yang bisa jalankan program program dari kelurahaan juga pendamping PKH di lingkungan kami ini ganti pak, dia memilih milih yang dekat mereka saja, ketus sumber dengan kesal dan jengkel.

Awak media bergegas ke kantor Dinas Sosial Labuhanbatu jalan Glugur Sirandorung Kecamatan Rantau Utara untuk mempertanyakan mekanisme dan persyaratan mendapatkan bantuan PKH atau bansos lainnya, disaat konfirmasi langsung dikantornya Ahmad Lokot Ritonga kepala bidang perlindungan dan jaminan sosial mengatakan "warga yang tidak mendapatkan bansos atau PKH dan BLT lainnya, harus terlebih dahulu terdaftar dikelurahaan dan dinas sosial, seorang fakir miskin yang belum terdaftar dapat secara aktif mendaftarkan diri kelurahaan atau pun langsung ke dinas sosial

Ia menambahkan "setiap setahun sekali  dinas sosial dan kelurahaan harus melakukan musyawarah bersama dikantor desa agar cek data layak atau tidak mendapatkan bantuan lagi"harapannya.

Setelah dapat keterangan jawaban dinas sosial, awak media beranjak kekantor kelurahaan Rantau Prapat jln.aman
Saat konfirmasi dikantor Lurah putra sedang ada urusan kata pegawai lurah" wartawan coba hubungi via telpon whats app "lagi kerja bang"sama bang Supri saja bang"

Ketika awak media wawancara bang Supri ia menjelaskan, "jika ada warga ekonomi menengah kebawah dan layak belum mendapatkan bantuan apa pun, kami siap mendata dikantor kami agar terdaftar.
Langsung saja datang kekantor kelurahaan kalau memang kesibukan kepling tidak bisa mendampingi warga nya"tandasnya.

Dikonfirmasi awak media wartaoembaruan.co.id kepada kepling paindoan tidak mau menjawab telpon, sampai berita ini tayang"

Terdaftar sebagai penerima PKH.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH.
Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

(Albert Hutagaol)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bantuan Sosial Tidak Tepat Sasaran Di Kabupaten Labuhanbatu

Trending Now

Iklan